Article 2
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh.