Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: se bagaimana berdasarkan evaluasi atas pengusahaan Jalan Tol dimaksud dalam Pasal 2A dan/ a tau kebutuhan. Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan
Your Correction