Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan J alan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan U saha Milik Negara. Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 244 YASONNA H. LAOLY ttd. MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 22 Oktober 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 Diundangkan di Jakarta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. mi Peraturan dengan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Your Correction