Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2O20 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2O20 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2O20 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 170) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: