Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 113 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Sekretaris 4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5. Menteri Ketenagakerjaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Jaksa Agung; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 12. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 5 Di antara ayat (1) dan ayat(21Pasal31C disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan setelah ayat (21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 31C berbunyi sebagai berikut: (1) ( 1a)
Your Correction