Correct Article 31D
PERPRES Nomor 113 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Current Text
(1) Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan.
(21 Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digabungkan dengan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
