Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut T\rnjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.