Correct Article 5
PERPRES Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
