Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\:njangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.