Correct Article 3
PERPRES Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Current Text
Besaran Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
