Correct Article 5
PERPRES Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Current Text
Pemberian T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
