PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Tugas kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 9. (1) Badan
Bagian-bagian Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumpah jabatan. Pasal 30. (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, para Wakil Ketua dan para
PERATURAN PENUTUP. Pasal 31. Hal-hal lain mengenai Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diatur