Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPPU Nomor 7 Tahun 1963 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai dua Bagian, yakni Bagian Pengawasan dan Bagian Pemeriksaan. (2) Tiap-tiap Bagian dipimpin oleh seorang Wakil Ketua. (3) Bagian dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikit- dikitnya lima orang anggota. Pasal 27. (1) Bagian Pengawasan terdiri dari: a. Seksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. b. Seksi Anggaran Pembangunan Negara termasuk Daerah. c. Seksi Kredit dan Devisa. d. Seksi Perusahaan. (2) Bagian Pemeriksaan terdiri dari: a. Seksi Rupiah. b. Seksi Devisa. (3) Tiap Seksi dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya tiga orang Anggota. Tiap-tiap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diperkenankan merangkap tugas lebih dari satu Seksi. Pasal 28. Badan Pemeriksa Keuangan diperlengkapi dengan satu Biro Akuntan yang membantu Bagian-bagian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan. Pasal 29. … Pasal 29. (1) Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan sidang sekurang- kurangnya sekali dalam satu bulan, yang dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separo jumlah Anggota. (2) Apabila Badan Pemeriksa Keuangan akan mengambil keputusan yang menyangkut diri seorang Menteri, maka Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan Sidang khusus yang harus dihadiri oleh sedikit-dikitnya 9 (sembilan) orang Anggota. (3) Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan pasti.
Your Correction