Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPPU Nomor 7 Tahun 1963 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pemeriksa Keuangan berhak meninjau atau meninjau lebih lanjut keputusan-keputusan Menteri dan keputusan-keputusannya sendiri dalam tuntutan ganti-rugi, meskipun tentang itu tidak atau tidak tepat pada waktunya dimintakan peninjauan kembali oleh yang bersangkutan, apabila ternyata bahwa keputusan itu telah diambil oleh Menteri atau oleh Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan keterangan-keterangan yang tidak benar atau pandangan yang tidak tepat. Pasal 23. (1) Keputusan Menteri dan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebanan ganti-rugi diambil "Atas nama Negara Republik INDONESIA". (2) Salinan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang ditanda-tangani oleh seorang Pembantu Menteri, sepanjang mengenai Surat Keputusan Menteri, dan oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, mempunyai kekuatan yang yang sama dan dijalankan dengan cara yang sama seperti keputusan hakim perdata yang sudah mempunyai kekuatan pasti. (3) Dalam keputusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat ditentukan bahwa keputusan itu harus segera dilaksanakan untuk kepentingan keuangan Negara. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat (3) pasal ini , maka pelaksanaan daripada keputusan termaksud dalam pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) ditunda atau dihentikan, apabila keputusan itu sedang dalam peninjauan kembali menurut pasal 20 atau pasal 22. Pasal 24. … Pasal 24. (1) Dengan tidak mengurangi wewenang Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan, maka tuntutan ganti-rugi tidak perlu dilakukan apabila yang bersangkutan menyatakan bertanggung-jawab atas kerugian Negara akibat perbuatannya atau kelalaiannya dan bersedia secara sukarela mengganti kerugian itu dengan menyetor seluruh jumlah kerugian itu dalam kas Negara, ataupun berjanji akan menggantinya dengan suatu surat pengakuan hutang bermeterai yang memuat hal- hal diatas dan yang dikuatkan oleh dua orang saksi dan jaminan yang cukup kuat. (2) Salinan surat-surat termaksud pada ayat (1) pasal ini harus segera disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 25. Sebelum Badan Pemeriksa Keuangan atau Menteri yang bersangkutan mengambil keputusan apakah perbuatan Menteri atau seseorang pegawai Negara melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mereka harus lakukan sebagaimana tersebut pada pasal 16 ayat (1), maka.Badan Pemeriksa Keuangan atau Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan pertimbangan seorang hakim dan Pengadilan yang didaerah hukumnya dilakukan pelanggaran hukum atau kelalaian tersebut. Dalam hal perbuatan itu dilakukkan diluar negeri, maka yang memberi pertimbangan ialah seorang hakim dari Pengadilan di Jakarta. BAB IV …
Your Correction