Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 43 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN (SIH 10772.01:2024, SIH 10772.02:2024, SIH 10772.03:2024, SIH
10772.04:2024; SIH 10772.05:2024, SIH 10772.06:2024, SIH
10772.07:2024, DAN SIH 10772.08:2024)
A.
RUANG LINGKUP
1. SIH untuk Bumbu Masak dan Penyedap Masakan mengatur kriteria, batasan, dan metode verifikasi atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen serta terdiri atas:
a. SIH 10772.01:2024 untuk industri monosodium glutamat;
b. SIH 10772.02:2024 untuk industri bumbu kaldu;
c. SIH 10772.03:2024 untuk industri tepung bumbu;
d. SIH 10772.04:2024 untuk industri bumbu siap saji;
e. SIH 10772.05:2024 untuk industri saus bumbu;
f. SIH 10772.06:2024 untuk industri saus cabai;
g. SIH 10772.07:2024 untuk industri saus tomat; dan
h. SIH 10772.08:2024 untuk industri mayones.
2. SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan memuat:
a. persyaratan teknis, meliputi aspek:
1) bahan baku;
2) bahan penolong;
3) energi;
4) air;
5) proses produksi;
6) produk;
7) kemasan;
8) pengelolaan limbah; dan 9) emisi gas rumah kaca;
b. persyaratan manajemen, meliputi aspek:
1) kebijakan dan organisasi;
2) perencanaan strategis;
3) pelaksanaan dan pemantauan;
4) audit internal dan tinjauan manajemen;
5) tanggung jawab sosial perusahaan; dan 6) ketenagakerjaan.
B.
ACUAN
1. SNI 01-4275:1996 Saus Tiram dan/atau revisinya
2. SNI 01-4281:1996 Bumbu Rasa Ayam dan/atau revisinya
3. SNI 01-4273:1996 Bumbu Rasa Sapi dan/atau revisinya
4. SNI 01-4473:1998 Mayones dan/atau revisinya
5. SNI 01-3546-2004 Saus Tomat dan/atau revisinya
6. SNI 01-2976-2006 Saus Cabai dan/atau revisinya
7. SNI 8067:2015 Mononatrium L-glutamat dan/atau revisinya
8. SNI 4473:2018 Saus Teremulsi dan/atau revisinya
9. SNI 4476:2018 Tepung Bumbu dan/atau revisinya
10. Kodeks Makanan INDONESIA Tahun 2018 dan suplementasinya
C.
DEFINISI
1. Mononatrium L-Glutamat yang selanjutnya disebut Monosodium Glutamat adalah garam natrium dari asam L-glutamat yang dibuat melalui proses fermentasi, dengan rumus molekul C5H8NO4Na dengan bobot molekul 169,11 dalam bentuk anhidrat atau 187,13 dalam bentuk monohidrat, berupa serbuk kristal atau kristal berwarna putih, praktis tidak berbau, mudah larut dalam air, agak sukar larut dalam etanol, dan praktis tidak larut dalam eter.
2. Dry Product adalah produk bumbu kering berbentuk serbuk atau granul yang dihasilkan dari pencampuran berbagai macam Bahan Baku bumbu makanan melalui proses basah dan/atau proses kering serta berfungsi sebagai penambah rasa pada makanan.
3. Wet Product adalah produk bumbu basah berbentuk cair atau semi padat yang dihasilkan dari pencampuran dan/atau pemanasan berbagai macam Bahan Baku bumbu makanan serta berfungsi sebagai penambah rasa pada makanan.
4. Bumbu Kaldu adalah Dry Product yang mengandung ekstrak bahan tertentu.
5. Tepung Bumbu adalah Dry Product yang menggunakan Bahan Baku tepung dengan tambahan bumbu untuk menambah rasa dan/atau tekstur pada makanan.
6. Bumbu Siap Saji adalah Dry Product yang menggunakan Bahan Baku MSG, garam, gula, bumbu dan bahan tambahan lainnya untuk menambah rasa dan/atau tekstur pada makanan.
7. Saus Bumbu adalah Wet Product dengan cita rasa dari resep masakan berbagai wilayah di dunia.
8. Saus Cabai adalah Wet Product yang menggunakan Bahan Baku Utama cabai atau pasta cabai.
9. Saus Tomat adalah Wet Product yang menggunakan Bahan Baku Utama pasta tomat.
10. Mayones adalah Wet Product yang berasal dari emulsi minyak nabati dalam asam yang distabilkan oleh lesitin dan/atau stabilizer lainnya.
11. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
12. Bahan Baku Utama adalah semua Bahan Baku yang jumlah dan peranannya sangat signifikan dalam suatu proses produksi dan perannya tidak dapat digantikan dengan bahan lainnya.
13. Bahan Baku Penolong adalah Bahan Baku yang ditambahkan yang berfungsi secara teknologi dan masih terdapat di dalam produk akhir.
14. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, yang digunakan dalam pengolahan pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
15. Fresh Water adalah air yang digunakan untuk proses produksi yang diambil dari sumber air berupa sungai, embung, air tanah, Perusahaan Daerah Air Minum, dan lain-lain sebagai bagian dari
proses produksi maupun untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi dan termasuk air hujan.
16. Make-up Water adalah air yang digunakan untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi, baik yang berasal dari Fresh Water maupun air daur ulang dan air yang digunakan kembali.
17. Penggunaan Kembali adalah upaya untuk mengguna ulang bahan yang pernah dipakai sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari bahan yang pernah dipakai yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
18. Daur Ulang adalah upaya memanfaatkan kembali bahan yang pernah dipakai setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
D.
SINGKATAN ISTILAH AI : Availibility Index BDP : Best Demonstrated Performance B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun BML : Baku Mutu Lingkungan CO2 : Karbon Dioksida CoA : Certificate of Analysis CSR : Corporate Social Responsibility EMP : Extract Meat Powder EBT : Energi Baru dan Terbarukan GJ : Gigajoule GRK : Gas Rumah Kaca IPAL : Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLC : Izin Pembuangan Limbah Cair IPPU : Industrial Processes and Product Use kkal : kilokalori KPI : Key Performance Indicator kWh : kiloWatt-hour MJ : megajoule MMBTU : Metric Million British Thermal Unit (Juta BTU) MSG : Monosodium Glutamat MT : metric ton Nm3 : Normal meter kubik (satuan kuantitas gas bumi) OEE : Overall Equipment Effectiveness POIPPU : Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara POPAL : Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah PPI : Production Performance Index PPPA : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPU : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara QPI : Quality Performance Index SDS : Safety Data Sheets SOP : Standard Operating Procedure SMK3 : Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA/Sertifikat Kesesuaian TJ : terajoule WTP : Water Treatment Plant WWTP : Wastewater Treatment Plant
E.
PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1.
Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1. Bahan Baku
1.1. Sumber Bahan Baku
Bahan Baku bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri yang diperoleh secara legal.
Verifikasi bukti dokumen asal Bahan Baku yang bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri dari pihak berwenang yang masih berlaku.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
Spesifikasi Bahan Baku diketahui.
Verifikasi dokumen:
a. SDS; dan
b. CoA atau hasil pengujian laboratorium internal.
1.3. Penanganan Bahan Baku Tersedia SOP dalam prosedur penanganan Bahan Baku yang dijalankan secara konsisten.
Verifikasi:
a. dokumen SOP penanganan Bahan Baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan , dan pemakaian);
dan
b. pelaksanaan SOP di lapangan.
1.4 Rasio produk terhadap penggunaan total Bahan Baku
Verifikasi data:
a. penggunaan total Bahan Baku utama dan Bahan Baku penolong setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
b. produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
a. Produk MSG minimum 30,00%
b. Produk Bumbu Kaldu minimum 98,00%
c. Produk Tepung Bumbu minimum 98,00%
d. Produk Bumbu Siap Saji minimum 98,00%
e. Produk Saus Bumbu minimum 93,00%
f. Produk Saus Cabai minimum 93,00%
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
g. Produk Saus Tomat minimum 93,00%
h. Produk Mayones minimum 93,00%
Penjelasan:
1. Bahan Baku
a. Bahan Baku yang dimaksud dalam SIH ini terdiri atas Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong.
b. Bahan Baku untuk produk MSG adalah tetes tebu, beet molasses, tapioka, raw sugar, NH3, NaOH, Na2CO3 dan/atau substitusinya.
c. Bahan Baku untuk produk Bumbu Kaldu terdiri atas:
1) Bahan Baku Utama berupa MSG, garam, gula, serta ekstrak bahan tertentu seperti daging sapi, daging ayam, jamur, dan sayuran; dan 2) Bahan Baku Penolong berupa air, bawang, dan bahan tambahan lainnya yang bersifat
perusahaan.
d. Bahan Baku untuk produk Tepung Bumbu terdiri atas:
1) Bahan Baku Utama berupa MSG, garam, tepung tapioka, dan tepung terigu; dan 2) Bahan Baku Penolong berupa bawang dan bahan tambahan lainnya yang bersifat
perusahaan.
e. Bahan Baku untuk produk Bumbu Siap Saji terdiri atas:
1) Bahan Baku Utama berupa MSG, garam, dan gula; dan 2) Bahan Baku Penolong berupa bawang, merica, dan bahan tambahan lainnya yang bersifat
perusahaan.
f. Bahan Baku untuk produk Saus Bumbu terdiri atas:
1) Bahan Baku Utama berupa bumbu spesifik, air, gula dan garam; dan 2) Bahan Baku Penolong antara lain berupa MSG, modified food starch, dan bahan tambahan lainnya yang bersifat resep internal perusahaan.
g. Bahan Baku untuk produk Saus Cabai terdiri atas:
1) Bahan Baku Utama berupa cabai merah, cabai rawit, pasta cabai, dan/atau gula; dan 2) Bahan Baku Penolong antara lain berupa MSG, modified food starch, dan bahan tambahan lainnya yang bersifat resep internal perusahaan.
h. Bahan Baku untuk produk Saus Tomat terdiri atas:
1) Bahan Baku Utama berupa pasta tomat dan gula; dan 2) Bahan Baku Penolong antara lain berupa MSG, modified food starch, dan bahan tambahan lainnya yang bersifat resep internal perusahaan.
i. Bahan Baku untuk produk Mayones terdiri atas:
1) Bahan Baku Utama berupa egg yolk, gula, garam, minyak kedelai, lesitin, dan/atau stabilizer lainnya; dan 2) Bahan Baku Penolong antara lain berupa MSG, ultra starch, icing sugar, citric acid, acetic acid, dan bahan
tambahan lainnya yang bersifat
perusahaan.
1.1 Sumber Bahan Baku
a. Pemenuhan kriteria sumber Bahan Baku dimaksudkan untuk memastikan Bahan Baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal, baik yang bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber perolehan Bahan Baku;
dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen terkait asal Bahan Baku yang digunakan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diperoleh secara legal.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) untuk Bahan Baku yang bersumber dari dalam negeri berupa purchase order (PO) dan/atau delivery order (DO); dan 2) untuk Bahan Baku yang bersumber dari luar negeri berupa Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang.
Selain Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang, dapat disertakan certificate of origin.
1.2 Spesifikasi Bahan Baku
a. Pemenuhan kriteria spesifikasi Bahan Baku dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi Bahan Baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi Bahan Baku yang digunakan meliputi:
a) Bahan Baku MSG;
b) Bahan Baku Bumbu Masak;
c) Bahan Baku Tepung Bumbu;
d) Bahan Baku Bumbu Siap Saji;
e) Bahan Baku Saus Bumbu;
f) Bahan Baku Saus Cabai;
g) Bahan Baku Saus Tomat; dan/atau h) Bahan Baku Mayones.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) SDS; dan 2) CoA atau hasil pengujian laboratorium internal.
1.3 Penanganan Bahan Baku
a. Penanganan Bahan Baku adalah perlakuan terhadap Bahan Baku yang harus dilakukan berdasarkan karakteristik Bahan Baku yang dipasok guna mencapai standar kualitas yang diinginkan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait SOP penanganan Bahan Baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan Bahan Baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan Bahan Baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemakaian serta pelaksanaan SOP di lapangan.
1.4 Rasio Produk terhadap Penggunaan Total Bahan Baku
1.4.1 Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku untuk Produk MSG
a. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait proses produksi MSG; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Bahan Baku dan produksi riil untuk produk MSG.
b. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan Bahan Baku untuk produksi MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio produk MSG terhadap penggunaan Bahan Baku dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
RMSG : rasio produk MSG terhadap penggunaan Bahan Baku (%) Priil,MSG : jumlah produksi riil MSG (ton) BBMSG : jumlah penggunaan Bahan Baku untuk memproduksi MSG (ton)
1.4.2 Rasio Produk terhadap Penggunaan Total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk Dry Product
a. Dry Product yang dimaksud dalam SIH ini adalah Bumbu Kaldu, Tepung Bumbu, dan Bumbu Siap Saji.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait proses produksi Dry Product; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Bahan Baku Utama, Bahan Baku Penolong, dan produksi riil untuk Dry Product.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk memproduksi Dry Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Dry Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio Dry Product terhadap penggunaan total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong dengan rumus berikut:
Keterangan:
RDP : rasio Dry Product terhadap penggunaan total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong (%) Priil,DP : jumlah produksi riil Dry Product (ton) BBT,DP : jumlah penggunaan total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk memproduksi Dry Product (ton)
1.4.3 Rasio Produk terhadap Penggunaan Total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk Wet Product
a. Wet Product yang dimaksud dalam SIH ini adalah Saus Bumbu, Saus Cabai, Saus Tomat, dan Mayones.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait proses produksi Wet Product; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Bahan Baku Utama, Bahan Baku Penolong, dan produksi riil untuk Wet Product.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk memproduksi Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio Wet Product terhadap penggunaan total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong dengan rumus berikut:
Keterangan:
RWP : rasio Wet Product terhadap penggunaan total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong (%) Priil,WP : jumlah produksi riil Wet Product (ton) BBT,WP : jumlah penggunaan total Bahan Baku Utama dan Bahan Baku Penolong untuk memproduksi Wet Product (ton)
Tabel 2.
Aspek Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
2. Bahan Penolong
2.1 Sumber Bahan Penolong
Bahan Penolong bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri yang diperoleh secara legal.
Verifikasi bukti dokumen asal Bahan Penolong, sumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri dari pihak berwenang yang masih berlaku.
2.2 Spesifikasi Bahan Penolong Spesifikasi Bahan Penolong diketahui.
Verifikasi dokumen:
a. SDS; dan
b. CoA atau hasil pengujian laboratorium internal.
2.3 Penanganan Bahan Penolong Tersedia SOP dalam prosedur penanganan Bahan Penolong yang dijalankan secara konsisten.
Verifikasi:
a. dokumen SOP penanganan Bahan Penolong meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemakaian;
dan
b. pelaksanaan SOP di lapangan.
Penjelasan:
2. Bahan Penolong Bahan Penolong yang digunakan untuk produksi MSG diantaranya karbon aktif, H2SO4, HCl, bakteri penghasil asam glutamat, dan air sebagai pelarut.
2.1 Sumber Bahan Penolong
a. Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan
membatasi kandungan bahan berbahaya di dalam Bahan Penolong yang digunakan dalam proses.
b. Pemenuhan kriteria sumber Bahan Penolong dimaksudkan untuk memastikan Bahan Penolong yang digunakan berasal dari sumber yang legal, baik yang bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait asal Bahan Penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen terkait asal Bahan Penolong yang digunakan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) untuk Bahan Penolong yang bersumber dari dalam negeri berupa purchase order (PO) dan/atau delivery order (DO); dan 2) untuk Bahan Penolong yang bersumber dari luar negeri berupa Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang.
Selain Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang, dapat disertakan certificate of origin.
2.2 Spesifikasi Bahan Penolong
a. Pemenuhan kriteria spesifikasi Bahan Penolong dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait spesifikasi Bahan Penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi Bahan Penolong yang digunakan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) SDS; dan 2) CoA atau hasil pengujian laboratorium internal.
2.3 Penanganan Bahan Penolong
a. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan Bahan Penolong dari pemasok, penyimpanan, hingga penanganan tumpahan dan ceceran. Bahan Penolong harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b. Bahan Penolong yang digunakan Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam SOP perusahaan.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait SOP penanganan Bahan Penolong, penerapan, pengawasan, dan evaluasi;
dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan Bahan Penolong.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan Bahan Penolong meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian, serta pelaksanaan SOP di lapangan.
Tabel 3.
Aspek Energi pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
3. Energi
3.1 Konsumsi Energi Spesifik untuk Produksi MSG
maksimal 24,46 GJ/ton MSG.
Verifikasi data:
a. penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi produk setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
b. produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
3.2 Konsumsi Energi Spesifik untuk Produksi Dry Product
a. Produk Bumb u Kaldu
a. Konsumsi Energi Listrik Spesifik:
1) dengan drying process yang terintegra- si dengan EMP Plant maksimal 228,00 kWh/ton produk.
2) dengan drying process yang tidak terintegra- si dengan EMP Plant maksimal 213,00 kWh/ton produk.
3) tanpa drying process maksimal 150,00 kWh/ton produk.
b. Konsumsi Energi Panas Spesifik:
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1) dengan drying process yang terintegrasi dengan EMP Plant maksimal 1,33 GJ/ton produk.
2) dengan drying process yang tidak terintegrasi EMP Plant maksimal 1,05 GJ/ton produk.
b. Produk Tepung Bumbu Konsumsi Energi Listrik Spesifik maksimal 150,00 kWh/ton produk.
c. Produk Bumbu Siap Saji Konsumsi Energi Listrik Spesifik maksimal 150,00 kWh/ton produk.
3.3 Konsumsi Energi Spesifik untuk Produksi Wet Product
a. Produk Saus Bumbu
a. Konsumsi Energi Listrik Spesifik maksimal 176,00 kWh/ton produk.
b. Konsumsi Energi Panas Spesifik maksimal 0,90 GJ/ton produk.
b. Produk Saus Cabai
a. Konsumsi Energi Listrik Spesifik maksimal 50,81 kWh/ton produk.
b. Konsumsi Energi Panas Spesifik
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi maksimal 1,37 GJ/ton produk.
c. Produk Saus Tomat
a. Konsumsi Energi Listrik Spesifik 50,81 kWh/ton produk.
b. Konsumsi Energi Panas Spesifik maksimal 1,37 GJ/ton produk.
d. Produk Mayones Konsumsi Energi Listrik Spesifik maksimal 458,00 kWh/ton produk.
3.4 Pengguna- an EBT
Adanya perencanaan penggunaan EBT minimal 3% dari total konsumsi energi listrik untuk penerangan di area produksi, utilitas, dan/atau perkantoran.
Verifikasi dokumen perencanaan penggunaan EBT berdasarkan laporan perusahaan.
Penjelasan:
3. Energi
3.1 Konsumsi Energi Spesifik untuk Produksi MSG
a. Pemenuhan aspek energi pada produksi MSG ditentukan dengan menghitung konsumsi energi total spesifik per ton MSG yang dihasilkan selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Data konsumsi energi total spesifik diperoleh dari konsumsi energi listrik spesifik dan konsumsi energi panas spesifik selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
b. Untuk Perusahaan Industri yang memiliki pembangkit sendiri, data energi yang diperhitungkan dalam SIH ini adalah data energi keluaran dari pembangkit (pencatatan kWh meter), bukan konsumsi bahan bakar (fuel) di pembangkit.
c. Konsumsi energi listrik dihitung dari penggunaan listrik untuk keperluan produksi MSG, termasuk penerangan di area produksi, WTP, dan WWTP.
d. Konsumsi energi panas dihitung dari penggunaan steam untuk keperluan produksi MSG.
e. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber energi listrik dan energi panas serta penggunaan energi listrik dan energi panas pada peralatan pemanfaatan energi untuk memproduksi MSG; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan energi panas serta produksi riil MSG.
f. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan konsumsi energi spesifik dengan rumus sebagai berikut:
KES,MSG = KELS,MSG + KEPS,MSG
Keterangan:
KES,MSG : konsumsi energi spesifik (GJ/ton MSG) KELS,MSG : konsumsi energi listrik spesifik (GJ/ton MSG) KEPS,MSG : konsumsi energi panas spesifik (GJ/ton MSG)
4) perhitungan energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KELS,MSG : konsumsi energi listrik spesifik (GJ/ton MSG) KELMSG : konsumsi energi listrik (GJ) Prill,MSG : jumlah produksi riil MSG (ton)
5) perhitungan energi panas spesifik dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KEPS,MSG : konsumsi energi panas spesifik (GJ/ton MSG) KEPMSG : konsumsi energi panas (GJ) Prill,MSG : jumlah produksi riil MSG (ton)
3.2 Konsumsi Energi Spesifik untuk Produksi Dry Product
3.2.1 Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a. Batasan pemakaian energi listrik adalah listrik yang digunakan untuk keperluan produksi Dry Product, termasuk penerangan di area produksi,
WTP, dan WWTP. Untuk Dry Product dengan drying process yang terintegrasi dengan EMP Plant, perhitungan energi listrik spesifik adalah semua penggunaan energi listrik, termasuk untuk pembuatan ekstrak daging pada EMP Plant.
b. Bagi Perusahaan Industri yang memiliki pembangkit sendiri, data energi yang diperhitungkan dalam SIH ini adalah data energi keluaran dari pembangkit (pencatatan kWh meter), bukan konsumsi bahan bakar (fuel) di pembangkit.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber energi listrik serta penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaatan energi untuk produksi Dry Product; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik serta produksi riil Dry Product.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan energi listrik untuk memproduksi Dry Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Dry Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut:
a) perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process yang terintegrasi dengan EMP Plant:
EMP Factor =
KELS,DP =
Keterangan:
EMP Factor : fraksi jumlah EMP yang digunakan untuk produksi Bumbu Kaldu KEMP : konsumsi EMP pada produksi Dry Product (ton) Priil,EMP : jumlah produksi riil EMP (ton) KELS,DP : konsumsi energi listrik spesifik untuk Bumbu Kaldu (kWh/ton produk) KELEMP : konsumsi energi listrik EMP Plant (kWh)
KELDP : konsumsi energi listrik Dry Product (kWh) Prill,DP : jumlah produksi riil Dry Product (ton)
b) perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process tidak terintegrasi dengan EMP Plant, produk Bumbu Kaldu tanpa drying process, Tepung Bumbu dan Bumbu Siap Saji:
KELS,DP =
Keterangan:
KELS,DP : konsumsi energi listrik spesifik (kWh/ton) KELDP : konsumsi energi listrik (kWh) Prill,DP : jumlah produksi riil Dry Product (Bumbu Kaldu, Tepung Bumbu, atau Bumbu Siap Saji) (ton)
3.2.2 Konsumsi Energi Panas Spesifik
a. Batasan konsumsi energi panas spesifik pada produksi Bumbu Kaldu dihitung dari pemakaian energi panas pada drying process.
b. Untuk Bumbu Kaldu dengan drying process yang terintegrasi dengan EMP Plant, perhitungan energi panas spesifik termasuk semua penggunaan energi panas untuk pembuatan ekstrak daging pada EMP Plant.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber energi panas serta penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaatan energi untuk produksi Bumbu Kaldu; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas serta produksi riil Bumbu Kaldu.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan energi panas untuk memproduksi Bumbu Kaldu setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Bumbu Kaldu setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan rumus sebagai berikut:
a) perhitungan konsumsi energi panas spesifik untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process yang terintegrasi dengan EMP Plant:
EMP Factor =
KEPS,DP =
Keterangan:
EMP Factor : fraksi jumlah EMP yang digunakan untuk produksi Bumbu Kaldu KEMP : konsumsi EMP pada produksi Bumbu Kaldu (ton) Priil,EMP : jumlah produksi riil EMP (ton) KEPS,DP : konsumsi energi panas spesifik (GJ/ton) KEPEMP : konsumsi energi panas EMP Plant (GJ) KEPDP : konsumsi energi panas untuk produksi Bumbu Kaldu (GJ) Priil,DP : jumlah produksi riil Bumbu Kaldu (ton)
b) perhitungan konsumsi energi panas spesifik untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process yang tidak terintegrasi EMP Plant:
Keterangan:
KEPS,DP : konsumsi energi panas spesifik (GJ/ton) KEPDP : konsumsi energi panas untuk memproduksi Bumbu Kaldu (GJ) Priil,DP : jumlah produk riil Bumbu Kaldu (ton)
3.3 Konsumsi Energi Spesifik untuk Wet Product
3.3 1 Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a. Konsumsi energi listrik dihitung dari penggunaan listrik untuk keperluan produksi Wet Product, termasuk penerangan di area produksi, WTP, dan WWTP.
b. Bagi Perusahaan Industri yang memiliki pembangkit sendiri, data energi yang
diperhitungkan dalam SIH ini adalah data energi keluaran dari pembangkit (pencatatan kWh meter) bukan konsumsi bahan bakar (fuel) di pembangkit.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber energi listrik serta penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaatan energi untuk produksi Wet Product; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik serta produksi riil Wet Product.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan energi listrik untuk memproduksi Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut:
KELS,WP =
Keterangan:
KELS,WP : konsumsi energi listrik spesifik (kWh/ton) KELWP : konsumsi energi listrik (kWh) Priil,WP : jumlah produksi riil Wet Product (ton)
3.3 2 Konsumsi Energi Panas Spesifik
a. Wet Product yang dimaksud dalam kriteria SIH ini adalah Saus Bumbu, Saus Cabai, dan Saus Tomat.
b. Batasan pemakaian energi panas adalah steam yang digunakan untuk keperluan produksi Wet Product.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber energi panas dan penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaatan energi untuk produksi Wet Product; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas serta produksi riil Wet Product.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan energi panas untuk memproduksi Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KEPS,WP : konsumsi energi panas spesifik (GJ/ton) KEPWP : konsumsi energi panas (GJ) Priil,WP : jumlah produk riil Wet Product (ton)
3.4 Penggunaan EBT
a. Pemanfaatan EBT di INDONESIA perlu percepatan demi mewujudkan ketahanan energi dalam negeri serta sebagai dukungan dari sektor industri untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.
b. Penggunaan EBT dapat berupa penggunaan biomassa sebagai pengganti bahan bakar fosil, pemasangan PLTS, PLTBm, dan/atau sertifikat energi terbarukan untuk area produksi, utilitas, dan perkantoran.
c. Perencanaan penggunaan EBT perusahaan yang dilihat pada saat audit awal harus ada kemajuan (progress) pada saat audit berikutnya.
d. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perencanaan penggunaan energi baru dan terbarukan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen perencanaan penggunaan energi baru dan terbarukan.
e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait perencanaan penggunaan energi baru dan terbarukan.
f. Bagi Perusahaan Industri yang telah menggunakan EBT, dikecualikan dari kriteria Penggunaan EBT dalam SIH ini, dengan menyampaikan data penggunaan EBT dan data perhitungan rasio penggunaan EBT terhadap total penggunaan energi panas dan/atau listrik.
Tabel 4.
Aspek Air pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
4. Air
4.1 Konsumsi Fresh Water Spesifik untuk
a. Industri dengan sistem pendinginan menggunak- Verifikasi data:
a. penggunaan Fresh Water untuk memproduksi
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Produksi MSG
an cooling tower maksimal 16,51 m3/ton MSG.
b. Industri dengan sistem pendinginan menggunaka n chiller maksimal 29,00 m3/ton MSG.
produk setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
b. produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4.2 Konsumsi Fresh Water Spesifik untuk Produksi Dry Product
a. Produk Bumbu Kaldu
a. dengan drying process yang terintegrasi dengan EMP Plant maksimal.
1,40 m3/ton
b. dengan drying process yang tidak terintegrasi dengan EMP Plant maksimal 0,96 m3/ton.
c. tanpa drying process maksimal 0,22 m3/ton.
b. Produk Tepung Bumbu maksimal 0,22 m3/ton.
c. Produk Bumbu Siap Saji maksimal 0,22 m3/ton
4.3 Konsumsi Fresh Water Spesifik untuk Produksi Wet Product
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
a. Produk Saus Bumbu maksimal 1,78 m3/ton.
b. Produk Saus Cabai maksimal 6,07 m3/ton.
c. Produk Saus Tomat maksimal 6,07 m3/ton.
d. Produk Mayones maksimal 0,73 m3/ton.
4.4 Rasio Penggunaan Kembali dan/atau Daur Ulang Air untuk Produk MSG
minimum 11,40%.
Verifikasi data:
a. Jumlah Penggunaan Kembali dan/atau Daur Ulang air untuk produksi MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
b. penggunaan Fresh Water untuk produksi MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
4. Air Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
4.1 Konsumsi Fresh Water Spesifik untuk Produksi MSG
a. Data air yang digunakan untuk menghitung konsumsi Fresh Water spesifik adalah semua konsumsi air yang diperlukan untuk memproduksi MSG, termasuk air utilitas (cleaning), cooling, steam, dan Make-Up Fresh Water, tidak termasuk konsumsi air sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber Fresh Water dan penggunaannya; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Fresh Water dan produksi riil MSG.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan Fresh Water untuk produksi MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi MSG dengan rumus sebagai berikut:
KAS,MSG =
Keterangan:
KAS,MSG :
konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi MSG (m3/ton MSG) KAMSG :
konsumsi Fresh Water untuk proses produksi MSG (m3) Priil,MSG :
jumlah produksi riil MSG (ton)
4.2 Konsumsi Fresh Water Spesifik untuk Produksi Dry Product
a. Data air yang digunakan untuk menghitung konsumsi Fresh Water spesifik adalah semua konsumsi air yang diperlukan untuk memproduksi Dry Product, termasuk air utilitas (cleaning), steam, dan Make-Up Fresh Water, tidak termasuk air sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong.
b. Untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process yang terintegrasi dengan EMP Plant, perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik adalah semua penggunaan Fresh Water, termasuk untuk pembuatan ekstrak daging pada EMP Plant.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber dan penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Dry Product; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Fresh Water dan produksi riil Dry Product.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Dry Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Dry Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik dengan rumus sebagai berikut:
a) perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process terintegrasi EMP Plant:
EMP Factor =
KAS,DP =
Keterangan:
EMP Factor : fraksi jumlah EMP yang digunakan untuk produksi Dry Product KEMP : konsumsi EMP untuk produksi Bumbu Kaldu (ton) Priil,EMP : jumlah produksi riil EMP (ton) KAS,DP : konsumsi Fresh Water spesifik (m3/ton) KAEMP : konsumsi Fresh Water EMP Plant (m3) KADP : konsumsi Fresh Water untuk produksi Bumbu Kaldu (m3) Priil,DP : jumlah produksi riil Bumbu Kaldu (ton) b) perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process yang tidak terintegrasi EMP Plant dan produk Bumbu Kaldu tanpa drying process, Produk Tepung Bumbu, dan Produk Bumbu Siap Saji.
KAS,DP =
Keterangan:
KAS,DP : konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi Dry Product (m3/ton) KADP : konsumsi Fresh Water untuk proses produksi Dry Product (m3) Priil,DP : jumlah produksi riil Dry Product (ton)
4.3 Konsumsi Fresh Water Spesifik untuk Produksi Wet Product
a. Perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi Wet Product adalah semua konsumsi air yang diperlukan untuk memproduksi Wet Product termasuk air utilitas (cleaning) dan Make-Up Fresh Water, tidak termasuk air sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Wet Product; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Fresh Water dan produksi riil Wet Product.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil Wet Product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3) perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik dengan rumus sebagai berikut:
KAS,WP =
Keterangan:
KAS,WP :
konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi Wet Product (m3/ton) KAWP :
konsumsi Fresh Water untuk proses produksi Wet Product (m3) Priil,WP :
jumlah produksi riil Wet Product (ton)
4.4 Rasio Penggunaan Kembali dan/atau Daur Ulang Air untuk Produk MSG
a. Efisiensi air dapat diperoleh dari penggunaan kembali air dan/atau daur ulang air. Air daur ulang pada proses produksi MSG, seperti air dari proses backwash, sedangkan penggunaan kembali air berupa air kondensat, air pendingin, dan lain-lain.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan obervasi lapangan dan diskusi terkait sumber dan penggunaan kembali dan/atau daur ulang air pada proses produksi MSG;
dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan kembali dan/atau daur ulang air, serta data penggunaan Fresh Water.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan kembali air dan/atau daur ulang air pada proses produksi MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data penggunaan Fresh Water setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio penggunaan kembali air dan/atau daur ulang air untuk memproduksi MSG dengan rumus sebagai berikut:
RDUA =
Keterangan:
RDUA :
rasio penggunaan kembali air dan/atau daur ulang air untuk produksi MSG (%) KRUW :
penggunaan kembali air dan/atau daur ulang air pada proses produksi MSG (m3) KFW :
konsumsi Fresh Water pada proses produksi MSG (m3)
Tabel 5.
Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
5. Proses Produksi
5.1 Kinerja Peralatan yang Dinyatakan dalam OEE
Verifikasi data:
a. waktu produksi riil/aktual setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. waktu yang direncanakan untuk produksi setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
c. realisasi production rate setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
d. produksi riil dan jumlah good product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
dan
e. penentuan BDP.
a. Produk MSG minimum 85,00%
b. Produk Bumbu Kaldu minimum 81,00%
c. Produk Tepung Bumbu minimum 81,00%
d. Produk Bumbu Siap Saji minimum 81,00%
e. Produk Saus Bumbu minimum 82,00%
f. Produk Saus Cabai minimum 82,00%
g. Produk Saus Tomat minimum 82,00%
h. Produk Mayones minimum 82,00%
Penjelasan:
5. Proses Produksi
5.1 Kinerja Peralatan yang Dinyatakan dalam OEE
a. Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE.
b. OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, dan tanpa ada down time.
Komponen perhitungan OEE mencakup:
1) AI yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time);
2) PPI yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (BDP); dan 3) QPI yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total produksi. Nilai 100% untuk QPI menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk gagal (rejected product) atau produk yang tidak memenuhi standar.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta:
a) waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi sebenarnya;
b) produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products);
c) data realisasi production rate; dan d) penentuan BDP kinerja peralatan.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data waktu produksi yang direncanakan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data waktu produksi sebenarnya setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3) data produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
4) data Best Demonstrated Perfomance kinerja peralatan; dan 5) perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
a) rumus perhitungan AI:
Keterangan:
AI :
Availability Index (%) APT :
Actual Production Time yaitu realisasi waktu produksi (jam/tahun) PPT :
Planned Production Time yaitu waktu yang direncanakan untuk produksi (jam/tahun)
b) rumus perhitungan PPI:
Untuk nilai APR (ton/jam) dapat diisi dengan data riil atau dihitung menggunakan rumus berikut:
Keterangan:
PPI :
Production Performance Index (%) APR :
Actual Production Rate (ton/jam) Priil :
jumlah produksi riil (ton) BDP :
Best Demonstrated Performance (ton/jam)
c) rumus perhitungan QPI:
Keterangan:
QPI :
Quality Performance Index (%) GP :
jumlah good products (ton) Priil :
jumlah produksi riil (ton)
d) rumus perhitungan OEE tahunan:
Keterangan:
OEE :
Overall Equipment Effectiveness (%) AI :
Availability Index (%) PPI :
Production Performance Index (%) QPI :
Quality Performance Index (%)
Tabel 6.
Aspek Produk pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
6. Proses Produksi
6.1 Standar Mutu Produk
Verifikasi dokumen:
a. SPPT-SNI yang masih berlaku dan/atau hasil uji laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang mengacu kepada SNI;
dan/atau
b. dokumen pemenuhan standar mutu produk lainnya pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
a. Produk MSG
a. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri memenuhi:
1. SNI 8067:2015 Mononatrium L-glutamat dan/atau revisinya;
2. Kodeks Makanan INDONESIA Tahun 2018 dan Suplemen- tasinya;
dan/atau
3. spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Produk Bumbu Kaldu
a. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri memenuhi:
1. SNI 01-4281:
1996 Bumbu Rasa Ayam dan/ atau revisi-nya;
2. SNI 01-4273:
1996 Bumbu Rasa Sapi dan/ atau revisinya;
dan/atau
3. spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
c. Produk Tepung Bumbu
a. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri memenuhi:
1. SNI 4476:
2018 Tepung Bumbu dan/ atau revisi- nya;
dan/atau
2. spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
d. Produk Bumbu Siap Saji
a. Bagi produk yang dipasarkan dalam negeri memenuhi:
1) SNI 01-4281:
1996 Bumbu Rasa Ayam dan/atau revisinya;
2) SNI 01-4273:
1996 Bumbu Rasa Sapi dan/atau revisinya;
atau 3) SNI 4476:
2018 Tepung Bumbu dan/atau revisinya;
dan/atau 4) spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
e. Produk Saus Bumbu
a. Bagi produk yang dipasarkan dalam negeri memenuhi:
1) SNI 01- 4275:1996 Saus Tiram dan/ atau revisinya;
2) SNI 4473:2018 Saus Tere- mulsi
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi dan/atau revisinya;
dan/atau 3) spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
f. Produk Saus Cabai
a. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri memenuhi:
1. SNI 01- 2976:2006 Saus Cabai dan/ atau revisinya;
dan/atau
2. spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
g. Produk Saus Tomat
a. Bagi produk yang dipasarkan dalam negeri memenuhi:
1. SNI 01- 3546:2004 Saus Tomat dan/atau
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi revisinya;
dan/atau
2. spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
h. Produk Mayones
a. Bagi produk yang dipasarkan dalam negeri memenuhi:
1. SNI 01-4473:
1998 Mayones dan/atau revisinya;
dan/atau
2. spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
b. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar produk sesuai persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
Penjelasan:
6. Produk
6.1 Standar Mutu Produk
a. Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk yang dihasilkan Perusahaan Industri harus memenuhi standar mutu yang berlaku dapat berupa SNI, spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna, atau standar produk sesuai persyaratan ekspor.
b. Apabila produk dipasarkan di dalam negeri dan telah diberlakukan SNI secara wajib, standar mutu produk harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur pemberlakuan SNI secara wajib.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait standar mutu produk; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNI dan/atau dokumen hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen:
1) untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri berupa:
(a) dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku dan hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir apabila telah diberlakukan SNI secara wajib; atau (b) hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 dengan mengacu pada SNI dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir apabila belum diberlakukan SNI secara wajib; dan 2) untuk produk yang dipasarkan di luar negeri, pemeriksaan dokumen hasil uji dari laboratorium uji dengan mengacu kepada standar produk sesuai persyaratan ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna (termasuk SNI) untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
Tabel 7.
Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
7. Kemasan
7.1. Material Kemasan Terbuat dari Bahan yang Bersifat Dapat Didaur Ulang (Recycleable), Dapat Terurai secara Alami (Biodegreda- ble), dan/atau Dapat Menjadi Kompos (Compost- able) 100%
Verifikasi:
a. daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian kemasan, manifes pengadaan kemasan dari pemasok);
b. berbagai referensi atau pustaka yang tersedia terkait material input ramah
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi lingkungan;
dan/atau
c. pernyataan tertulis dari pemasok tentang bahan kemasan yang digunakan.
Penjelasan:
7. Kemasan
7.1 Material Kemasan Terbuat dari Bahan yang Bersifat Dapat Didaur Ulang (Recycleable), Dapat Terurai secara Alami (Biodegredable), dan/atau Dapat Menjadi Kompos (Compostable)
a. Kemasan yang dimaksud dalam SIH ini antara lain berupa kemasan plastik, botol plastik, botol kaca, kertas, karton, dan aluminium foil.
b. Batasan 100% yang dimaksud dalam SIH ini adalah seluruh kemasan dari setiap jenis kemasan yang digunakan bersifat dapat didaur ulang (recycleable), dapat terurai secara alami (biodegredable), dan/atau dapat menjadi kompos (compostable).
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer, berupa diskusi dan wawancara terkait penggunaan kemasan; dan 2) data sekunder dengan meminta daftar atau informasi material kemasan yang digunakan, berbagai referensi atau pustaka yang tersedia terkait material input ramah lingkungan, dan/atau pernyataan tertulis dari pemasok tentang bahan kemasan yang digunakan.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian kemasan, manifes pengadaan kemasan dari pemasok);
2) pemeriksaan referensi atau pustaka yang tersedia terkait material input ramah lingkungan; dan/atau 3) pemeriksaan pernyataan tertulis dari pemasok tentang bahan kemasan yang digunakan.
Tabel 8.
Aspek Pengelolaan Limbah pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
8. Pengelolaan Limbah
8.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair
1. Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin Verifikasi:
a. keberadaan IPAL mandiri yang berfungsi dengan baik;
dan/atau
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
b. untuk IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga:
1) pihak ketiga memiliki IPLC;
2) IPAL berfungsi dengan baik; dan 3) memiliki bukti kerja sama dengan pihak ketiga.
2. Memiliki IPLC/ Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Verifikasi dokumen IPLC/ Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair yang masih berlaku.
3. Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPA dan POPAL.
Verifikasi:
a. sertifikat PPPA dan POPAL yang masih berlaku, atau
b. sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL pihak ketiga yang masih berlaku.
8.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium lingkungan terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut.
8.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi keberadaan sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara berfungsi dengan baik yang mengacu pada dokumen lingkungan.
Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPU dan POIPPU Verifikasi:
a. sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU yang masih berlaku, atau
b. sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU pihak ketiga yang masih berlaku.
8.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium lingkungan terakreditasi ISO 17025 dan
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Ambien, dan Gangguan Terhadap Baku Mutu Lingkungan
teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut.
8.5 Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 mandiri:
1) memiliki izin pengelolaan limbah B3;
atau 2) memiliki persetujuan teknis pengelolaan limbah B3.
Verifikasi Pengelolaan limbah B3 mandiri:
a. izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku;
b. izin/standar teknis/rinci- an teknis penyimpanan limbah B3 yang
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi dikeluarkan oleh pihak berwenang yang masih berlaku.
b. Pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada pihak ketiga:
1) Pihak ketiga memiliki izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3;
2) apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangku- tan limbah B3, dapat menggu- nakan perusahaan pengangku- tan yang memiliki izin pengangku- tan limbah B3;
3) Dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga.
Verifikasi limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga:
1) izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3;
2) apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3, dapat menggunakan perusahaan pengangkutan yang memiliki izin pengangkutan limbah B3 yang masih berlaku;
3) dokumen manifes pengangkutan limbah B3;
dan 4) dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga yang masih berlaku.
c. Memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dilengkapi dengan izin TPS limbah B3/rincian teknis Penyimpanan limbah B3 Verifikasi :
a. keberadaan TPS limbah B3 yang berfungsi dengan baik;
dan
b. izin TPS limbah B3 / rincian teknis Penyimpanan limbah B3 yang
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan.
diintegrasi- kan ke dalam Persetujuan Lingkungan.
8.6 Pengelolaan Limbah Non- B3 Mengacu pada rencana pengelolaan limbah non-B3 yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Verifikasi
a. pengelolaan limbah non-B3 yang mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir; dan
b. keberadaaan sarana pengelolaan limbah non-B3 yang berfungsi dengan baik.
8.7 Tingkat Daur Ulang dan/atau Daur Pakai Limbah Minimum 98,00%
Verifikasi data:
a. penggunaan total limbah yang dihasilkan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
dan
b. penggunaan total limbah yang dimanfaatkan baik oleh internal maupun eksternal perusahaan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
8. Pengelolaan Limbah
8.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, Perusahaan Industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen IPLC dan/atau persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair, serta sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) keberadaaan dan kondisi operasional IPAL;
2) dokumen IPLC dan/atau persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang masih berlaku; dan 3) sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL yang masih berlaku.
8.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut.
8.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a. Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku
mutu emisi. Contohnya, cerobong asap yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup serta sertifikat PPPU dan sertifkat POIPPU yang masih berlaku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) keberadaan sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara yang berfungsi dengan baik dengan mengacu pada dokumen lingkungan; dan 2) sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU yang masih berlaku.
8.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen hasil uji pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium pada periode 2 (dua) semester terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut.
8.5 Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Izin pengelolaan limbah B3 mandiri meliputi izin penyimpanan dan izin pemanfaatan limbah B3.
c. Izin pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada pihak ketiga meliputi izin penyimpanan, izin pengumpulan, izin pengangkutan, izin pemanfaatan, izin pengolahan, dan/atau izin penimbunan limbah B3.
d. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3;
dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pengelolaan limbah B3 yang dilakukan secara mandiri:
a) izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; dan b) izin/standar teknis/rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang masih berlaku.
2) pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada pihak ketiga:
a) izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3;
b) apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3, dapat menggunakan perusahaan pengangkutan yang memiliki izin pengangkutan limbah B3 yang masih berlaku;
c) dokumen manifes pengangkutan limbah B3;
d) dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga yang masih berlaku;
3) keberadaan TPS Limbah B3 yang berfungsi dengan baik dan izin TPS limbah B3/rincian teknis Penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan.
8.6 Pengelolaan Limbah Non-B3
a. Penyelenggaraan pengelolaan limbah non-B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, dan perpindahan lintas batas limbah non- B3. Perusahaan Industri wajib melakukan pengelolaan limbah non-B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan.
Pengurangan limbah non-B3 sebelum limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara memodifikasi proses dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan limbah non-B3 sesudah limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara penggilingan (grinding), pencacahan (shredding),
pemadatan (compacting), termal dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Pengelolaan limbah non-B3 juga dapat dilakukan dengan cara penyimpanan limbah non-B3 yang dihasilkan sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh para pemanfaat langsung limbah non-B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait pengelolaan limbah non-B3; dan 2) data sekunder dengan memeriksa bukti dokumen pengelolaan limbah non-B3 yang mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan.
f. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan pengelolaan limbah non-B3 mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir;
dan 2) pemeriksaan keberadaaan sarana pengelolaan limbah non-B3 yang berfungsi dengan baik.
8.7. Tingkat Daur Ulang dan/atau Daur Pakai Limbah
a. Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah (cair, padat, emisi udara) merupakan upaya pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan. Untuk meminimumisasi dampak limbah terhadap lingkungan, dapat mengacu pada baku mutu yang telah ditetapkan.
b. Limbah pada industri bumbu masak dan penyedap masakan dapat berupa rejected product, gipsum, pupuk cair, karbon aktif, fly ash, bottom ash, resin, lampu TL bekas, limbah laboratorium, contaminated rags, limbah pelarut, botol/kemasan bekas, minyak pelumas bekas, dan lain-lain. Sedangkan, seluruh limbah cair yang telah diolah di WWTP internal atau kawasan tidak dihitung di dalam total limbah karena telah memenuhi baku mutu limbah cair.
c. Limbah daur ulang dan/atau daur pakai pada SIH ini berupa gipsum, pupuk cair dan/atau limbah lain yang dapat dimanfaatkan oleh pihak eksternal dengan adanya bukti kerjasama dan bukti dokumentasi.
d. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait jenis dan pemanfaatan limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang dihasilkan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan total limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang dihasilkan dan dimanfaatkan. Untuk limbah yang dimanfaatkan oleh pihak eksternal, harus disertai dengan dokumen bukti kerjasama terkait
pemanfaatan limbah dan dilengkapi dengan izin pemanfaatan dari kementerian terkait.
e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan total limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang dihasilkan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton);
2) data penggunaan total limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang dimanfaatkan baik oleh internal maupun eksternal perusahaan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton); dan 3) perhitungan tingkat daur ulang dan/atau daur pakai limbah pada proses produksi bumbu masak dan penyedap masakan dengan rumus berikut:
Keterangan:
RDU :
tingkat daur ulang dan/atau daur pakai limbah pada produksi bumbu masak dan penyedap masakan (%) LDU :
penggunaan limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang dimanfaatkan baik oleh internal maupun eksternal perusahaan (ton) TL :
jumlah total limbah B3 dan/atau limbah non-B3 yang dihasilkan (ton)
Tabel 9.
Aspek Emisi Gas Rumah Kaca pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
9. Emisi Gas Rumah Kaca
9.1 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari Penggunaan Energi
Untuk direct emissions, dilakukan verifikasi data:
a. jumlah penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar untuk memproduksi produk setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. jumlah produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
c. faktor emisi setiap bahan
a. Produk MSG
a. Direct emissions dan indirect emissions:
1) direct emissions maksi- mum 1,60 ton CO2eq/ ton MSG 2) indirect emissions maksi- mum 1,10 ton
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi CO2 eq/ton MSG
atau
b. total emissions maksimum 2,70 CO2 eq/ton MSG bakar fosil yang digunakan; dan
d. data Global Warming Potential (GWP) masing-masing jenis GRK sesuai dengan Tabel 10 atau revisinya yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggara- kan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Untuk indirect emissions, dilakukan verifikasi data:
a. jumlah penggunaan energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak ketiga setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. jumlah produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dan
c. faktor emisi yang digunakan.
Untuk total emissions dilakukan verifikasi data:
a. perhitungan direct emissions selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. perhitungan indirect emissions selama 12 (dua
b. Produk Bumbu Kaldu Untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process terintegrasi dengan EMP
a. Direct emissions dan indirect emissions:
1) direct emissions maksi- mum 0,15 ton CO2eq/ ton produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,24 ton CO2eq/ ton produk
atau
b. total emissions maksimum 0,39 CO2 eq/ton produk Untuk produk Bumbu Kaldu dengan drying process tidak terintegrasi dengan EMP
a. Direct emissions dan indirect emissions:
1) direct emissions maksi-
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi mum 0,11 ton CO2eq/ ton produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,22 ton CO2eq/ ton produk
atau
b. total emissions maksimum 0,33 ton CO2eq/ton produk belas) bulan terakhir; dan
c. perhitungan total emissions selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Untuk produk Bumbu Kaldu tanpa drying process
a. Direct emissions dan indirect emissions:
1) direct emissions maksi- mum 0,12 ton CO2eq/ ton produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,12 ton CO2eq/ ton produk
atau
b. total emissions maksimum 0,24 ton CO2eq/ton produk
c. Produk Tepung Bumbu
a. Direct emissions
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi dan indirect emissions:
1) direct emissions maksi- mum 0,12 ton CO2eq/ ton produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,12 ton CO2eq/ ton produk
atau
b. total emissions maksimum 0,24 ton CO2eq/ton produk
d. Produk Bumbu Siap Saji
a. Direct emissions dan indirect emissions:
1) direct emissions maksi- mum 0,12 ton CO2eq/to n produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,12 ton CO2eq/to n produk
atau
b. total emissions maksimum 0,24 ton CO2eq/ton produk
e. Produk Saus Bumbu
a. Direct emissions dan indirect emissions:
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1) direct emissions maksi- mum 0,05 ton CO2eq /ton produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,15 ton CO2eq/to n produk
atau
b. total emissions maksimum 0,20 ton CO2eq/ton produk
f. Produk Saus Cabai
a. Direct emissions dan indirect emissions:
1) direct emissions maksi- mum 0,10 ton CO2eq/ ton produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,03 ton CO2eq/ ton produk
atau
b. total emissions maksimum 0,13 ton CO2eq/ton produk
g. Produk Saus Tomat
a. Direct emissions dan indirect emissions:
1) direct emissions
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi maksi- mum 0,10 ton CO2eq/ ton produk 2) indirect emissions maksi- mum 0,03 ton CO2eq/to n produk
atau
b. total emissions maksimum 0,13 ton CO2eq/ton produk
h. Produk Mayones indirect emissions maksimum 0,12 ton CO2eq /ton produk
Penjelasan:
9. Emisi GRK
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK), diantaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Emisi dari sektor industri berasal dari penggunaan energi, IPPU, dan limbah yang dihasilkan.
b. Penetapan batasan emisi GRK pada SIH ini hanya untuk emisi yang bersumber dari energi. Emisi CO2 yang bersumber dari energi dibagi menjadi emisi langsung (direct emissions) dan emisi tidak langsung (indirect emissions).
c. Emisi langsung (direct emission) adalah semua emisi yang dihasilkan dibawah kendali perusahaan diantaranya emisi dari pembakaran bahan bakar fosil untuk proses produksi.
d. Emisi tidak langsung (indirect emission) adalah semua emisi yang berasal dari energi seperti listrik, panas (heat), uap (steam) yang dibeli dari pihak ketiga.
e. Emisi CO2 yang bersumber dari IPPU tidak diperhitungkan dalam SIH ini karena CO2 yang dihasilkan pada proses fermentasi untuk produksi MSG merupakan biogenic carbon.
f. Emisi GRK yang bersumber dari penggunaan energi disegmentasi menjadi 2 (dua), yaitu:
1) direct emissions dan indirect emission; atau 2) total emissions.
g. Perusahaan Industri dapat memilih salah satu dari segmentasi tersebut.
h. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber- sumber emisi GRK dan aksi mitigasi yang dilakukan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar untuk batasan direct emissions dan energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak ketiga untuk batasan indirect emissions, serta produksi riil.
i. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar untuk batasan direct emissions dan energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak ketiga untuk batasan indirect emissions, untuk produksi MSG setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) data produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3) faktor emisi untuk penggunaan energi listrik dari Perusahaan Listrik Negara mengacu kepada faktor emisi GRK yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, sedangkan untuk penggunaan energi listrik dan/atau energi lainnya dari pihak ketiga selain Perusahaan Listrik Negara, maka menggunakan data Faktor Emisi dari pihak penyedia energi tersebut;
4) faktor emisi untuk penggunaan bahan bakar mengacu kepada 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories;
5) data Global Warming Potential (GWP) adalah indeks yang membandingkan potensi suatu GRK untuk memanaskan bumi dengan potensi karbon dioksida untuk masing- masing jenis GRK untuk perhitungan direct emission; dan 6) perhitungan emisi CO2 ekuivalen spesifik bersumber dari penggunaan energi dengan rumus sebagai berikut:
a) direct emissions:
Keterangan:
DE : direct emission dari berbagai jenis GRK dalam satuan yang sama per satuan produk (ton CO2eq/ton produk);
GWP : nilai GWP masing-masing jenis GRK dapat dilihat pada Tabel 10;
AD : data aktivitas dari penggunaan bahan bakar fosil;
EF : Emission Factor (faktor emisi) untuk setiap jenis GRK (CO2, CH4, dan N20 untuk setiap bahan bakar fosil (lihat Tabel 11);
i : jenis bahan bakar fosil yang digunakan;
dan Priil : produksi riil Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (ton).
b) indirect emission:
Keterangan:
IE : indirect emission dari total penggunaan energi yang dibeli dari pihak ketiga (ton CO2eq/ton produk) AD : data aktivitas dari penggunaan energi dibeli dari pihak ketiga EF : Emission Factor (faktor emisi):
- untuk sistem ketenagalistrikan berdasarkan provinsi (kg CO2/kWh) (menggunakan data faktor emisi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tautan (https://gatrik.esdm.go.id/frontend/ download_index/?kode_category=emi si_pl), Combined Margin (CM) Ex-post, Operating Margin (OM) 0,5 dan Build Margin (BM) 0,5.
- untuk yang mendapatkan suplai listrik dari pihak ketiga selain Perusahaan Listrik Negara, maka menggunakan data faktor emisi dari pihak penyedia listrik tersebut j : jenis energi dibeli dari pihak ketiga;
Priil : produksi riil Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (ton)
7) perhitungan total emisi CO2 spesifik yang bersumber dari penggunaan energi dengan rumus sebagai berikut:
TE = DE + IE
Keterangan:
TE :
total emission (ton CO2eq/ton produk);
DE :
direct emission (ton CO2eq/ton produk); dan IE :
indirect emission (ton CO2eq/ton produk).
j. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 13.
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
Tabel 10.
Nilai GWP GRK No.
Jenis GRK GWP
1. Karbon Dioksida (CO2) 1
2. Metana (CH4) 28
3. Dinitrogen oksida (N2O) 265 Sumber: Fifth Assesment Report-IPCC 2014
Tabel 11.
Faktor Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakar Bahan Bakar Fosil Standar Faktor Emisi (kg GRK per TJ)* CO2 CH4 N20 Minyak mentah
73.300 3 0,6 Orimulsion
77.000 3 0,6 Gas Alam Cair
64.200 3 0,6 Gasoline Motor Gasoline
69.300 3 0,6 Aviation Gasoline
73.000 3 0,6 Jet Gasoline
73.000 3 0,6 Jet Kerosene
71.500 3 0,6 Minyak tanah
71.900 3 0,6 Shale Oil
73.300 3 0,6 Minyak diesel
74.100 3 0,6 Minyak residu
77.400 3 0,6 Ethane
61.600 1 0,1 Naphtha
73.300 3 0,6 Bitumen
80.700 3 0,6 Lubricants
73.300 3 0,6 LPG
63.100 1 0,1 Petroleum Coke
97.500 3 0,6 Refinery Feedstocks
73.300 3 0,6 Other Oil Refinery Gas
57.600 1 0,1
Bahan Bakar Fosil Standar Faktor Emisi (kg GRK per TJ)* CO2 CH4 N20 Paraffin Waxes
73.300 3 0,6 White Spirit and SBP
73.300 3 0,6 Other Petroleoum Products
73.300 3 0,6 Batubara Anthrasit
98.300 10 1,5 Cooking Coal
94.600 10 1,5 Batubara Bituminous
94.600 10 1,5 Batubara Sub-bituminous
96.100 10 1,5 Lignit
101.000 10 1,5 Oil Shale and Tar Sands
107.000 10 1,5 Brown Coal Briquettes
97.500 10 1,5 Patent Fuel
97.500 10 1,5 Coke Coke Oven Coke and Lignite Coke
107.000 10 1,5 Gas Coke
107.000 10 1,5 Coal Tar
80.700 10 1,5 Derived Gases Gas Works Gas
44.400 1 0,1 Coke Oven Gas
44.400 1 0,1 Blast Furnace Gas
260.000 1 0,1 Oxygen Steel Furnace Gas
182.000 1 0,1 Gas bumi
56.100 1 0,1 Municipal Wastes (non-biomass fraction)
91.700 30 4 Industrial Wastes
143.000 30 4 Waste Oils
73.300 30 4 Peat
106.000 2 1,5 Solid Biofuels Wood / Wood Waste
112.000 30 4 Sulphite lyes (Black Liquor)
95.300 3 2 Other Primary Solid Biomass
100.000 30 4 Charcoal
112.000 200 4 Liquid Biofuels Biogasoline
70.800 3 0,6 Biodiesels
70.800 3 0,6 Other Liquid Biofuels
79.600 3 0,6 Gas Biomass Landfill Gas
54.600 1 0,1 Sludge Gas
54.600 1 0,1 Other Biogas
54.600 1 0,1 Other non- fossil fuels Municipal Wastes (biomass fraction)
100.000 30 4 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories)
Tabel 12.
Nilai Kalor Bahan Bakar INDONESIA Bahan Bakar Nilai Kalor Penggunaan Premium 33×10-6 TJ/liter Kendaraan bermotor Solar (HSD, ADO) 36×10-6 TJ/liter Kendaraan bermotor, pembangkit listrik
Minyak Diesel (IDO) 38×10-6 TJ/liter Boiler industri, pembangkit listrik MFO 40×10-6 TJ/liter Pembangkit listrik
Bahan Bakar Nilai Kalor Penggunaan 4,04×10-2 TJ/ton Gas Bumi 1,055×10-6 TJ/SCF 38,5×10-6 TJ/Nm3 Industri, rumah tangga, restoran LPG 47,3×10-6 TJ/kg Rumah tangga, restoran Batubara 18,9×10-3 TJ/ton Pembangkit listrik, industri Sumber : Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Metodologi Penghitungan Tingkat Emisi Gas Rumah Kaca, Kegiatan Pengadaan dan Penggunaan Energi, Kementerian Lingkungan Hidup, 2012
Tabel 13.
Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Uap
2,33 MJ/kg Gas bumi
37,23 MJ/m3 LPG Etana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminous 27,7 MJ/kg Sub-bituminous 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no. 2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no. 6) 41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 GJ
= 0,001 TJ =
1.000 MJ = 1×109 J = 277,8 kWh =
948.170 BTU
1 kWh = 0,0036 GJ
F.
PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 14.
Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1. Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebija- kan Industri Hijau Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis Verifikasi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi penerapan prinsip Industri Hijau
Hijau yang memuat:
a. penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, dan air;
b. penurunan emisi GRK;
dan
c. pengelolaan limbah (B3 dan non-B3), yang ditetapkan oleh pimpinan puncak.
1.2. Organi- sasi Industri Hijau
a. Keberadaan unit pelaksana dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau dalam struktur organisasi Perusahaan Industri yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan puncak Verifikasi dokumen struktur organisasi dan /atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak.
b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang prinsip Industri Hijau Verifikasi sertifikat/ bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang prinsip Industri Hijau selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1.3. Sosiali- sasi Kebijak- an dan Prinsip Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
2. Perencana- an Strategis
2.1. Tujuan dan Sasaran Industri Hijau
Perusahaan Industri MENETAPKAN tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau
Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri paling sedikit memuat target:
a. efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, air;
b. penurunan emisi GRK;
dan
c. pengelolaan limbah (B3 dan non-B3), dalam periode12 (dua belas) bulan terakhir.
2.2. Perenca- naan Strategis dan Program Perusahaan Industri memiliki rencana strategis Verifikasi kesesuaian dokumen renstra dan program selama
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup:
a. efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi dan air;
b. penurunan emisi GRK;
c. pengelolaan limbah (B3 dan non- B3); dan
d. jadwal pelaksanaa n dan penanggung jawab.
3. Pelaksa- naan dan Pemanta- uan
3.1. Pelaksa- naan Program
Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen Verifikasi bukti pelaksanaan program:
a. dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup:
1) efisiensi dan efektifitas pengguna- an Bahan Baku, energi, dan air;
2) penurunan emisi GRK;
dan 3) pengelol- aan limbah (B3 dan non-B3)
b. dokumentasi realisasi
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncana- kan; dan
c. bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak, pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
3.2. Peman- tauan Program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan
Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal.
Laporan hasil pemantauan program yang dilakukan telah divalidasi oleh pimpinan puncak dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau.
4. Audit Internal dan Tinjauan Manaje- men
4.1. Pelaksa- naan Audit Internal dan Tinjauan Manaje- men Perusahaan Industri melakukan audit internal dan tinjauan manajemen secara berkala
Verifikasi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
4.2. Konsis- tensi Perusa- haan Industri terhadap Pemenu- han Persyara -tan Teknis dan Persyara -tan Manaje- men sesuai SIH yang Berlaku Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan
Verifikasi:
a. laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
b. dokumen pelaksanaan tindak lanjut yang ditetapkan oleh pimpinan puncak.
5. Tanggung Jawab Sosial Perusaha- an (CSR)
5.1 Peran Serta Perusa- haan Industri terhadap Lingku- ngan Sosial Mempunyai program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
6. Ketenaga- kerjaan Penyediaan Fasilitas dan Program Ketenagaker -jaan Menyediakan fasilitas dan program ketenagakerjaa n paling sedikit:
1. pelatihan tenaga kerja;
2. pemeriksaan kesehatan;
3. pemantauan lingkungan tempat kerja;
Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan/atau pelaksanaanny a pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
No.
Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
4. penyediaan alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja;
dan
5. penyediaan alat pelindung diri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan:
1. Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau
a. Komitmen Perusahaan Industri untuk pembangunan Industri Hijau salah satunya dilihat dari adanya komitmen pimpinan puncak yang dituangkan ke dalam suatu kebijakan Industri Hijau yang berkelanjutan yaitu kebijakan perusahaan yang dapat mendukung penerapan efisiensi produksi antara lain penghematan penggunaan material input/Bahan Baku dan Bahan Penolong, energi, dan air. Kebijakan perusahaan ini tertuang dalam bentuk KPI atau target yang terukur.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kebijakan yang terkait efisiensi proses produksi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau yang memuat penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, air, penurunan emisi GRK, dan pengelolaan limbah (B3 dan non-B3) yang ditetapkan oleh pimpinan puncak.
1.2. Organisasi Industri Hijau
a. Keberadaan unit pelaksana Industri Hijau untuk menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau di suatu Perusahaan Industri menjadi poin penting untuk mempercepat penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri. Peran ini dapat juga digantikan dengan adanya personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau.
Dalam menjalankan sebuah organisasi,
dibutuhkan personil yang memiliki kompetensi dan kredibilitas serta perfoma yang memadai agar dapat menjalankan kemudi organisasi dengan sebaik-baiknya.
b. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menghadapi perubahan sesuai dengan tuntutan zaman.
Tanpa adanya pengembangan kapasitas, suatu organisasi tidak akan dapat bertahan lama dalam menghadapi kompetisi. Untuk itu, Perusahaan Industri harus memiliki program-program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau, baik diselenggarakan oleh internal maupun oleh eksternal perusahaan.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait struktur organisasi perusahaan dan program peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi:
struktur organisasi perusahaan, unit pelaksana Industri Hijau dan tugas pokok masing-masing personil pendukung penerapan prinsip Industri Hijau serta program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) dokumen struktur organisasi dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan 2) program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau yang diselenggarakan oleh internal maupun oleh eksternal perusahaan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
1.3. Sosialisasi Kebijakan dan Prinsip Industri Hijau
a. Sosialisasi bertujuan untuk pemahaman dan upaya penyebarluasan informasi ataupun kebijakan Industri Hijau yang telah dibuat agar semua pihak mampu menjalankan perannya dalam menyukseskan tujuan sebagaimana tercantum dalam kebijakan tersebut.
b. Sosialisasi kebijakan Industri Hijau dapat melalui berbagai media promosi seperti banner, pamflet, spanduk, website, online systems dan lain-lain, maupun melalui awareness meeting sehingga semua personil yang mendukung mengetahui terkait kebijakan Industri Hijau.
c. Kegiatan sosialisasi dapat diselenggarakan oleh internal perusahaan maupun kerja sama dengan pihak eksternal.
d. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait program-program sosialisasi kebijakan Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh internal perusahaan maupun eksternal.
e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri yang dilengkapi dengan dokumentasi, daftar peserta, dan laporan kegiatan sosialisasi dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
2. Perencanaan Strategis
2.1 Tujuan dan Sasaran Industri Hijau
a. Tujuan dan sasaran menjadi kebijakan strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam suatu perencanaan. Tujuan dan sasaran mempunyai peran penting sebagai rujukan utama dalam perencanaan yang ditetapkan dengan memperhatikan visi dan misi serta isu strategis perusahaan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait tujuan dan sasaran Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi dokumen penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri paling sedikit memuat target:
1) efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya:
Bahan Baku, energi, air;
2) penurunan emisi GRK; dan 3) pengurangan limbah (B3 dan non-B3) dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
2.2 Perencanaan Strategis dan Program
a. Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini.
Fungsi perencanaan ini juga sangat berguna untuk menentukan anggaran dari sebuah kegiatan organisasi, baik untuk kegiatan yang rutin maupun kegiatan yang tidak rutin.
Perusahaan Industri harus memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait renstra dan program Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi dokumen terkait renstra dan program yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: kesesuaian dokumen renstra dan
program pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup:
1) efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, dan air;
2) penurunan emisi GRK;
3) pengelolaan limbah (B3 dan non-B3);
4) jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab.
3. Pelaksanaan dan Pemantauan
3.1 Pelaksanaan Program
a. Perusahaan Industri melaksanakan program sesuai dengan renstra dan program yang telah disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen puncak, sebagai bahan tinjauan dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait program-program penerapan prinsip Industri Hijau;
dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi pelaksanaan program sesuai dengan renstra untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen terkait pelaksanaan program dengan menyampaikan:
1) dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup:
a) efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, dan air;
b) penurunan emisi GRK; dan c) pengelolaan limbah (B3 dan non-B3), pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak.
3.2 Pemantauan Program
a. Pemantauan program dilakukan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan program dengan mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat mengambil tindakan sedini mungkin yang dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Tujuan utama pemantauan program adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan program sebagai umpan balik bagi para pengelola dan pelaksana program.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait laporan hasil pemantauan program penerapan prinsip Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal perusahaan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung, yang dilakukan secara internal maupun eksternal perusahaan.
Laporan hasil pemantauan program yang dilakukan telah divalidasi oleh pimpinan puncak dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau.
4. Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
4.1. Pelaksanaan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
a. Audit internal dilakukan di dalam organisasi oleh Auditor Internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi. Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan.
Auditor internal dapat berupa orang, unit, atau panitia.
Dengan adanya audit internal, dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja sehingga dapat menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal ini dapat diintegrasikan dengan audit internal pada sistem lainnya.
b. Tinjauan manajemen merupakan suatu proses evaluasi terhadap kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem manajemen, dengan cara melakukan pembahasan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.
Setiap pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen harus memiliki bukti pelaksanaan yang terdiri dari undangan, daftar hadir, notulen rapat, agenda pertemuan, materi tinjauan, dan rencana tindak lanjut.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait audit internal dan tinjauan manajemen; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
4.2. Konsistensi Perusahaan Industri terhadap Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Persyaratan Manajemen Sesuai SIH yang Berlaku
a. Penerapan praktik terbaik dilakukan secara terus menerus sehingga proses produksi semakin efisien dalam penggunaan Bahan Baku, energi, dan air serta pengelolaan limbah. Hal ini dilakukan sebagai upaya
konsistensi Perusahaan Industri terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada SIH. Sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan, Perusahaan Industri dapat menggunakan laporan hasil pemantauan, hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut yang ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut dari hasil pemantauan program.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 2) dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak.
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
6.1. Peran serta Perusahaan Industri Terhadap Lingkungan Sosial
a. CSR bukan hanya perihal kegiatan sukarela perusahaan untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan namun diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang terjadi dan berdampak. Program CSR yang dilakukan bukan hanya berupa pemberian sumbangan atau kegiatan sosial namun berupa program CSR berkelanjutan yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha yang bisa memberi manfaat bagi perusahaan, lingkungan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.
Setiap kegiatan tersebut melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus, membangun dan menciptakan kesejahteraan sehingga pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
b. Berbagai cara perusahaan mewujudkan tanggung jawab sosial pada lingkungan, diantaranya dengan memiliki program CSR yang berkelanjutan dan berkaitan dengan prinsip Industri Hijau, meliputi kegiatan kemitraan, pengembangan industri kecil dan industri menengah lokal, pelatihan peningkatan kompetensi, bantuan pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait program-program CSR berkelanjutan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
6. Ketenagakerjaan
6.1. Penyediaan Fasilitas Ketenagakerjaan
a. Perusahaan Industri menyediakan fasilitas-fasilitas yang terkait keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Penyediaan fasilitas dan program Ketenagakerjaan paling sedikit berupa pelatihan tenaga kerja, pemeriksaan kesehatan, pemantauan lingkungan tempat kerja, penyediaan alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja, dan penyediaan alat pelindung diri.
b. Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemenuhan kriteria ini diantaranya:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau perubahannya;
2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja atau perubahannya;
3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja atau perubahannya;
4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja atau perubahannya;
5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri atau perubahannya.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait fasilitas-fasilitas ketenagakerjaan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
G.
Bagan Alir
1. Produk MSG Saccharification CM Purification Tapioka Tetes Tebu (CM) Fermentation Crystallization Separation / Evaporation Glutamic Acid Cairan Induk untuk pupuk dan bahan pakan ternak cair NaOH/ Na2CO3 Neutralized Liquor Decolorization Filtration Crystallization Separation Drying Sieving Gypsum (fertilizer material) untuk pembenah tanah Non Active Carbon (fertilizer material) untuk pembenah tanah MSG Mixing
Gambar 2. Bagan Alir Proses Produksi MSG
2. Dry Product
a. Bumbu Kaldu Bumbu Kaldu Plant Extract Meat Powder (EMP) PLANT Perebusan Pemisahan Tulang Penggilingan bahan Pencampuran Pengeringan Penimbangan Penggilingan daging Pencampuran Pengeringan Pengayakan Daging Ayam Beku Daging Sapi Beku Chicken EMP Beef EMP Rempah dan Bumbu Pencampuran Pengeringan Pengayakan dan Metal Catching Packing Sedikit air Rempah dan Bumbu Pencampuran Pengeringan Pengayakan dan Metal Catching Packing Sedikit air Bumbu Kaldu Ayam Bumbu Kaldu Sapi
Gambar 3. Bagan Alir Proses Produksi Bumbu Kaldu dengan Dry Process Terintegrasi EMP Plant
Bahan Baku Pencampuran Pengeringan Pengayakan dan Metal Catching Packing Bumbu Kaldu
Gambar 4. Bagan Alir Proses Produksi Bumbu Kaldu Dengan Dry Process Tidak Terintegrasi EMP Plant
Bahan Baku Pencampuran Pengayakan dan Metal Catching Packing Bumbu Kaldu
Gambar 5. Bagan Alir Proses Produksi Bumbu Kaldu Tanpa Dry Process
b. Tepung Bumbu Bahan Baku Pencampuran Pengayakan Packing Tepung Bumbu
Gambar 6. Bagan Alir Proses Produksi Tepung Bumbu
c. Bumbu Siap Saji Bahan Baku Pencampuran Pengayakan Packing Bumbu Siap Saji
Gambar 7. Bagan Alir Proses Produksi Bumbu Siap Saji
3. Wet Product
a. Saus Bumbu
Weighing Mixing Cooking Cooling Storage Packaging Saus Bumbu Bahan Baku
Gambar 8. Bagan Alir Proses Produksi Saus Bumbu
b. Saus Cabai
Weighing Crushing Mixing Cooking I (70°C) Cooking II (98-120°C) Storage Sachet Packaging Sterilisasi Bottle Packaging Saus Cabai Bahan Baku
Gambar 9. Bagan Alir Proses Produksi Saus Cabai
c. Saus Tomat Weighing Crushing Mixing Cooking I (70°C) Cooking II (98-120°C) Storage Sachet Packaging Sterilisasi Bottle Packaging Saus Tomat Bahan Baku
Gambar 10. Bagan Alir Proses Produksi Saus Tomat
d. Mayones
Weighing Mixing Cooling Homogenesing Storage Packaging Mayones Bahan Baku
Gambar 11. Bagan Alir Proses Produksi Mayones
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA