Correct Article 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
Current Text
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Your Correction
