Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. (2) SIH untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SIH untuk industri monosodium glutamat; b. SIH untuk industri bumbu kaldu; c. SIH untuk industri tepung bumbu; d. SIH untuk industri bumbu siap saji; e. SIH untuk industri saus bumbu; f. SIH untuk industri saus cabai; g. SIH untuk industri saus tomat; dan h. SIH untuk industri mayones. (3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ruang lingkup; b. acuan; c. definisi; d. singkatan istilah; e. persyaratan teknis; f. persyaratan manajemen; dan g. bagan alir. (4) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction