Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KOPI INSTAN SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KOPI INSTAN
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan: SNI untuk Kopi Instan secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 2983:2024, Kopi Instan; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022, tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
1. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); dan/atau
2. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b.
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
1. Sistem Sertifikasi Tipe 5 (lima) Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dengan tahapan sebagai berikut:
No Ketentuan Uraian Tahap I. Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Untuk Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan dengan nomor KBLI 10761;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh
No Ketentuan Uraian pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kopi Instan yang mencakup merek, berat isi, kemasan;
g) informasi produk Kopi Instan yang mencakup merek, berat isi, kemasan;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis;
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
No Ketentuan Uraian INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Kopi Instan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Kopi Instan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi.
bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
p) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa:
i. akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai importir dari
No Ketentuan Uraian Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kopi Instan dengan nomor KBLI 10761 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kopi Instan, dengan nomor KBLI 10761 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
No Ketentuan Uraian Kementerian Hukum;
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kopi Instan milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum
No Ketentuan Uraian dalam Sertifikat SNI;
dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. Dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
No Ketentuan Uraian Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d) perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun melalui
No Ketentuan Uraian diperlukan:
Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3. sertifikat merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
No Ketentuan Uraian dan dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku;
atau
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3. sertifikat merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun
No Ketentuan Uraian yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku;
dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berupa:
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan d) perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada
No Ketentuan Uraian kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
No Ketentuan Uraian
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
1) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau 2) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat pelaksanaan surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk Kopi Instan yang mencakup merek, berat isi, kemasan, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan, struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu (LSSM) yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu (LSSM) yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
No Ketentuan Uraian 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
h. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan
a. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya; dan/atau
b. Sistem manajemen keamanan pangan atau revisinya.
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari) untuk Perusahaan Industri, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
c. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 2 (dua) mandays (orang hari) untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
- Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
- Pelaksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor dan PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
No Ketentuan Uraian
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta mendapatkan penugasan dari LSPro dimaksud.
5. Laboratorium Uji yang digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
2. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kopi Instan; dan
b. ditunjuk oleh Menteri catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kopi Instan” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Kopi Instan.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional ;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami peraturan perundang-undangan;
5) terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
No Ketentuan Uraian Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap I (Audit Kecukupan)
1. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan;
2. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian);
3. Melakukan tinjauan dokumen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan.
4. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
5. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I;
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 2983:2024 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kopi Instan;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kopi Instan.
3. Lingkup Yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu atau sistem
No Ketentuan Uraian manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Kopi Instan ini.
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku;
2) Bahan penolong;
3) Penyimpanan.
b. Proses Produksi 1) Pembersihan biji kopi;
2) Penyangraian biji kopi;
3) Penggilingan biji kopi;
4) Proses ekstraksi biji kopi;
5) Proses evaporasi biji kopi;
6) Proses pengeringan ekstrak biji kopi;
7) Proses pencampuran kopi instan;
No Ketentuan Uraian 8) Proses pengemasan;
9) Proses pendeteksi atau penangkap logam;
10) Sanitasi mesin peralatan dan ruang proses;
11) Hygiene personil.
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengemasan dan pelabelan.
1. Untuk Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku;
2) Penyimpanan;
b. Proses Produksi 1) Proses Pencampuran;
2) Proses pendeteksi atau penangkap logam;
c. Pemeriksaan produk akhir;
1) Pengemasan dan pelabelan.
5. Peralatan Lab QC Minimal Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
1. peralatan uji kadar air; dan
2. peralatan uji mikrobiologi.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 2983:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
No Ketentuan Uraian
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
c. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label contoh.
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh uji mewakili seluruh merek dan jenis kemasan yang diajukan sertifikasinya.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf F.
f. Contoh diambil sebanyak 3 (tiga) paket contoh masing-masing dengan berat 2 kg untuk setiap merek dan jenis kemasan yang sama (1 untuk disimpan sebagai arsip pabrik, 1 untuk arsip laboratorium, 1 untuk uji laboratorium).
g. Contoh sebanyak 2 kg sebagaiamana poin 5 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1) 1.5 kg untuk pengujian keadaan, fisik dan kimia;
2) 0.5 kg pengujian mikroba.
h. Contoh uji untuk pengujian mikroba harus dikemas secara aseptis.
i. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
j. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 2983:2024.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 2983:2024 yang dimohonkan.
Tahap III. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Kopi Instan;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
No Ketentuan Uraian 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
4) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek;
7) jenis kemasan;
8) Laboratorium Uji yang digunakan;
9) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
No Ketentuan Uraian 10) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor, tanggal, dan laporan hasil uji; dan e) hasil uji
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
No Ketentuan Uraian
m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik
p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri
1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jenis kemasan 5) nomor SNI dan judul;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) nama dan alamat perusahaan importir (jika Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir) 6) merek;
7) jenis kemasan;
8) nomor SNI dan judul;
9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 10) masa berlaku Sertifikat SNI.
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
s. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
t. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu)
No Ketentuan Uraian merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun.
x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Kopi Instan yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
No Ketentuan Uraian
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI , pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kopi Instan.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung , tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi .
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI .
No Ketentuan Uraian
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar;
atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V. Surveilan
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
No Ketentuan Uraian Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kesesuaian untuk surveilan 4 (empat) mandays (orang hari) untuk Perusahaan Industri, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
b. Audit kesesuaian untuk surveilan 2 (dua) mandays (orang hari) untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang, tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilan 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
- Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
Pelaksanan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor dan PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan;
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 2983:2024 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kopi Instan;
d. Audit untuk proses produksi dan pengedalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kopi Instan.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melaui SIINas.
No Ketentuan Uraian
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Bagi produsen yang telah memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis sistem fungsi organisasi.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Kopi Instan ini;
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku;
2) Bahan penolong;
3) Penyimpanan.
b. Proses Produksi 1) Pembersihan biji kopi;
2) Penyangraian biji kopi;
3) Penggilingan biji kopi;
4) Proses ekstraksi biji kopi;
No Ketentuan Uraian 5) Proses evaporasi biji kopi;
6) Proses pengeringan ekstrak biji kopi;
7) Proses pencampuran kopi instan;
8) Proses pengemasan;
9) Proses pendeteksi atau penangkap logam;
10) Laboratorium / QC;
11) Sanitasi mesin peralatan dan ruang proses;
12) Hygiene personil;
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengemasan dan pelabelan.
2. Untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang
a. Pemeriksaan barang masuk 1) Bahan baku;
2) Penyimpanan.
b. Proses Produksi 1) Proses Pencampuran;
2) Proses pendeteksi atau penangkap logam.
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengemasan dan pelabelan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 2983:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa
No Ketentuan Uraian penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan di pasar dan/atau di gudang produksi.
c. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label contoh.
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh uji mewakili seluruh merek dan jenis kemasan yang diajukan sertifikasinya.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf F.
f. Contoh diambil sebanyak 3 (tiga) paket contoh masing-masing dengan berat 2 kg untuk setiap merek dan jenis kemasan yang sama (1 untuk disimpan sebagai arsip pabrik, 1 untuk arsip laboratorium, 1 untuk uji laboratorium).
g. Contoh sebanyak 2 kg sebagaiamana poin 5 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1) 1.5 kg untuk pengujian keadaan, fisik dan kimia;
2) 0.5 kg pengujian mikroba.
h. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
i. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 2983:2024;
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 2983:2024 yang dimohonkan
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan Kopi Instan;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan
No Ketentuan Uraian Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
2. Sistem Sertifikasi Tipe 1 (satu) b Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dengan tahapan sebagai berikut:
No KETENTUAN URAIAN TAHAP I. SELEKSI
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
No KETENTUAN URAIAN
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kopi Instan, dengan nomor KBLI 10761;
c. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
d. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
e. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kopi Instan untuk bahan baku
f. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kopi Instan untuk bahan baku
No KETENTUAN URAIAN industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan selain digunakan sebagai bahan baku industri;
industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan Kopi Instan selain digunakan sebagai bahan baku industri;
g. daftar lot/batch Kopi Instan yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri;
g. daftar lot/batch Kopi Instan yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri;
h. informasi produk Kopi Instan yang mencakup merek dan jenis kemasan;
h. informasi produk Kopi Instan yang mencakup merek dan jenis kemasan;
i. daftar fasilitas produksi;
i. daftar fasilitas produksi;
j. daftar peralatan uji;
j. daftar peralatan uji;
k. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l. dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
No KETENTUAN URAIAN
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
vi.
bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
m. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
No KETENTUAN URAIAN
b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan, dengan KBLI 10761 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kopi Instan, dengan KBLI 10761 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
No KETENTUAN URAIAN Hukum;
Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang
No KETENTUAN URAIAN di negara setempat;
berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar
No KETENTUAN URAIAN penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha dan perubahannya;
b. perizinan berusaha dan perubahannya;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta
otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta
otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang
No KETENTUAN URAIAN Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun dan perubahannya;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun dan perubahannya;
3. sertifikat merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3. sertifikat merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima
No KETENTUAN URAIAN Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak
mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. salinan Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
7. salinan Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
No KETENTUAN URAIAN
3. sertifikat merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3. sertifikat merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku;
dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan
8. dokumen legalitas Perwakilan
No KETENTUAN URAIAN Perusahaan dari pemberi Maklun yang berupa:
Perusahaan dari pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi Instan Kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
No KETENTUAN URAIAN
f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan batal.
i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
j. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kopi Instan atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah
No KETENTUAN URAIAN sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
d. Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional
e. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri maka:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun; dan
b. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
g. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Tinjauan Permohonan
1. Dilakukan jika dokumen permohonan pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai
No KETENTUAN URAIAN persyaratan;
2. Dilakukan tinjauan terhadap persyaratan administrasi pemohon, jika sudah lengkap maka proses sertifikasi dapat diterima;
3. Penugasan petugas pengambil contoh oleh LSPro.
3. Petugas Pengambil Contoh
1. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami peraturan perundang-undangan terkait;
5. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
6. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
4. Laboratorium Uji Yang Digunakan
1. Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
2. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kopi Instan; dan
b. ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dengan ruang lingkup mencakup parameter yang tercantum dalam SNI.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kopi Instan” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Kopi Instan.
3. Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian Kopi Instan sesuai SNI Kopi Instan dan memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
No KETENTUAN URAIAN
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
4. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
TAHAP II. DETERMINASI
1. Pengambilan Contoh
1. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
2. Petugas pengambil contoh membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang disetujui oleh LSPro;
3. Contoh uji wajib dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label contoh uji (LCU);
4. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau gudang produksi, dengan ketentuan:
a. untuk produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi di lokasi Perusahaan Industri.
Setiap lot/batch hasil produk Kopi Instan di dalam negeri yang merupakan total jumlah produksi Kopi Instan sesuai pesanan: atau
b. untuk produk impor, diambil dari lot/batch produksi di lokasi Produsen di Luar Negeri.
Setiap lot/batch hasil produksi Kopi Instan di luar negeri yang merupakan jumlah produk sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment).
5. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf F.
6. Contoh diambil sebanyak 3 (tiga) paket contoh untuk masing-masing lot/batch dengan berat 2 kg untuk setiap merek, tipe dan jenis kemasan yang sama (1 untuk disimpan sebagai arsip pabrik, 1 untuk arsip laboratorium, 1 untuk uji laboratorium).
No KETENTUAN URAIAN
7. Contoh sebanyak 2 kg sebagaiamana poin 5 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. 1.5 kg untuk pengujian keadaan, fisik dan kimia;
b. 0.5 kg pengujian mikroba;
8. Contoh uji untuk pengujian mikroba harus dikemas secara aseptis
9. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
10. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
2. Cara Pengujian/Ketentuan Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 2983:2024.
3. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 2983:2024.
TAHAP III. TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan Terhadap Laporan Hasil Uji
1. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji wajib memiliki kompetensi terkait produk Kopi Instan;
2. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji;
3. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Kopi Instan;
4. Ketentuan untuk hasil uji:
a. Dalam rangka Sertifikasi SNI
1) jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta pengujian ulang dengan persetujuan pemohon terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh;
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk produk yang memenuhi persyaratan SNI (yang telah lulus uji);
No KETENTUAN URAIAN
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
1. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI Kopi Instan, LSPro wajib menyampaikan informasi hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
2. Informasi hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit berisi:
a. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
b. nama petugas pengambil contoh;
c. merek;
d. jenis kemasan;
e. Laboratorium Uji yang digunakan;
f. konsep Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
g. jumlah produk yang disertifikasi; dan
h. laporan hasil uji yang meliputi:
1) nomor dan judul SNI Kopi Instan;
2) tanggal penerimaan contoh uji;
3) tanggal pelaksanaan pengujian
4) nomor, tanggal laporan hasil uji; dan
5) hasil uji.
3. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian
No KETENTUAN URAIAN kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
5. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
6. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
7. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
8. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
9. Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
10. Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
11. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
12. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
13. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
14. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI yang dibubuhi tanda elektronik.
15. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian.
16. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
a. nama dan alamat Perusahaan Industri;
a. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
No KETENTUAN URAIAN
b. alamat pabrik;
b. alamat pabrik;
c. merek;
c. merek;
d. jenis kemasan;
d. jenis kemasan;
e. nomor dan judul SNI;
e. nomor dan judul SNI;
a. jumlah Kopi Instan yang disertifikasi;
f. jumlah Kopi Instan yang disertifikasi;
b. tanggal terbit Sertifikat SNI Kopi Instan.
g. tanggal terbit Sertifikat SNI Kopi Instan.
h. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice (bagi produk Kopi Instan asal impor);
i. nama dan alamat perusahaan Importir (dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai Importir).
17. Sertifikat SNI berlaku untuk produk Kopi Instan dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi.
Setiap lot/batch hasil produksi Kopi Instan di dalam negeri yang merupakan total jumlah produksi Kopi Instan sesuai pesanan; atau Setiap lot/batch hasil produksi Kopi Instan di luar negeri yang merupakan jumlah produk sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment).
18. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) merek.
19. Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun
Catatan:
A. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
B. Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud huruf A hanya dapat menggunakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang didalam dokumen perizinan berusaha.
TAHAP IV. LISENSI
No KETENTUAN URAIAN
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
1. Kopi Instan yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
2. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
3. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
a. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
b. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi tahun produksi sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
c. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan
No KETENTUAN URAIAN Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri
d. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau bukti realisasi produk yang telah diproduksi atau bukti realisasi importasi dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
e. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
f. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
g. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kopi Instan.
h. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
i. Dalam hal ditemukan:
1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung , tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
j. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
k. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
l. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan melalui SIINas.
No KETENTUAN URAIAN
n. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
o. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
p. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jumlah produk yang disertifikasi untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi.
q. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas
E. PENANDAAN
1. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Kopi Instan yang memenuhi ketentuan SNI 2983:2024.
Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
1) dilakukan pada setiap kemasan Kopi Instan dengan cara cetak/printing, yang meliputi tanda SNI dan tanda elektronik.
2) Dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
3) Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI pada setiap kemasan Kopi Instan.
2. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI.
3. Selain tanda SNI dan tanda elektronik pada produk dan/atau kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. Nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. Alamat pabrik;
c. Identitas Perusahaan/Merek/logo;
d. Nama dan alamat importir, untuk produk impor;
e. Berat isi bersih Kopi Instan;
f. Nomor dan Judul SNI Kopi Instan;
g. Masa Berlaku Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
h. Uraian produk (berat, isi, tipe, dan/atau jenis kemasan);
i. Kode produksi;
j. Negara pembuat.
F.
TATA CARA PENGAMBILAN CONTOH
1. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka Sertifikasi awal, Surveilan dan Resertifikasi SPPT SNI.
2. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal, Surveilan, dan Resertifikasi SPPT SNI dilakukan di aliran produksi atau gudang pabrik, atau di pasar.
3. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan;
4. Contoh uji yang diambil mewakili seluruh produk yang dihasilkan dalam lini produksi yang sama untuk seluruh merek yang diajukan sertifikasinya.
5. Contoh uji dikemas dalam kantong plastic dan disegel serta diberi label contoh uji.
6. Pengambilan contoh dilakukan oleh PPC yang ditunjuk oleh LSPro, dialiran produksi atau gudang secara acak.
7. Untuk setiap pengujian SNI di ambil contoh uji sebanyak 3 paket dengan jumlah contoh sebanyak 6 kg, dengan ketentuan: 2 kg untuk arsip perusahaan, 2 kg untuk arsip laboratorium, 2 kg untuk diuji oleh laboratorium.
a. Pengambilan contoh di aliran produksi:
- Ambil contoh dengan menggunakan sekop pada ban berjalan atau corong setiap 10 menit, dan tempatkan contoh dalam kantong plastik, sampai diperoleh contoh kira-kira 6 sampai 8 kg.
- Contoh/produk yang diambil dijadikan timbunan, dan kemudian timbunan diratakan dengan kayu, kemudian dibagi menjadi 4 bagian sama rata.
- Ambil 2 bagian yang berhadapan, kemudian aduk dan buat timbunan baru, lalu diratakan dan selanjutnya dibagi 4 bagian dan ambil 2 bagian berhadapan.
- Kemudian aduk contoh yang diambil aduk sampai homogen dan bagi menjadi 3 bagian sama rata kira-kira masing- masing 1 kg.
- Dari masing-masing contoh masukkan dalam kantong plastik dan ditutup rapat, bila perlu menggunakan lakban.
- Masing-masing kantong tersebut, diberi segel, label dan diidentifikasi tentang tanggal pengambilan contoh, nama petugas dan keterangan lainnya.
- Dari kantong contoh bahan/produk diberikan kepada:
kantong 1 untuk ditinggal di perusahaan sebagai arsip, kantong 2 dan 3 dibawa petugas pengambil contoh uji yang diserahkan ke laboratorium uji.
b. Pengambilan contoh di Gudang produksi:
- Untuk contoh di Gudang, pengambilan berdasarkan jumlah contoh yang ada dan diambil secara acak:
s/d 1000 kantong diambil 10 kantong;
1001 s/d 10.000 kantong diambil 10-20 kantong;
Lebih dari 10.000 kantong diambil 20-30 kantong.
- Dari contoh yang sudah diambil tersebut diatas ambil contoh dengan menggunakan tombak pada setiap karung atau kemasan pada beberapa titik, bagian atas, bagian tengah dan bawah dan tempatkan contoh dalam kantong plastic;
- Lakukan pada beberapa karung/kemasan sampai diperoleh contoh kira-kira 6 sampai 8 kg.
- Contoh/produk yang diambil dijadikan timbunan, dan kemudian timbunan diratakan dengan kayu, kemudian dibagi menjadi 4 bagian sama rata.
- Ambil 2 bagian yang berhadapan, kemudian aduk dan buat timbunan baru, lalu diratakan dan selanjutnya dibagi 4 bbagian dan ambil 2 bagian berhadapan.
- Kemudian aduk contoh yang diambbil aduk sampai homogen dan bagi menjadi 3 bagian sama rata kira-kira masing- masing 1 kg.
- Dari masing-masing contoh masukkan dalam kantong plastik dan ditutup rapat, bila perlu menggunakan lakban.
- Masing-masing kantong tersebut, diberi segel, label dan diidentifikasi tentang tanggal pengambilan contoh, nama petugas dan keterangan lainnya.
- Dari kantong contoh bahan/produk diberikan kepada:
kantong 1 untuk ditinggal di perusahaan sebagai arsip, kantong 2 dan 3 dibawa petugas pengambil contoh uji yang diserahkan ke laboratorium uji.
8. Bagian untuk arsip pabrik diberi pelabelan dan disimpan di tempat produsen sampai SPPT SNI diterbitkan.
9. Pengiriman contoh ke laboratorium uji dilakukan oleh perusahaan untuk permohonan SPPT SNI baru, surveilen, dan permohonan Resertifikasi SPPT SNI.
10. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI Kopi Instan 2983:2024 yang ditetapkan.
11. Cara Pengambilan contoh sesuai SNI 0428 Petunjuk Pengambilan Contoh Padatan.
12. Jumlah contoh uji untuk masing-masing parameter uji dan kategori adalah sebagaimana tabel berikut:
G. PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI KOPI INSTAN
1. Untuk Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri
NO.
TAHAPAN PROSES/ PARAMETER METODE PERSYARATAN FREKUENSI
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku Verifikasi dan validasi via pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap pembelian
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Sortasi dan penanganan Bahan Baku* Verifikasi dan validasi (bentuk, warna, ukuran) Sesuai Standar Operasi Setiap batch
5. Penyangraian Bahan Baku (Roasting)* Verifikasi dan validasi (Warna) Sesuai Standar Operasi Setiap batch
6. Penggilingan Bahan Baku (Grinding)* Verifikasi dan validasi (kehalusan) Sesuai Standar Operasi Setiap batch
7. Proses Ekstraksi Bahan Baku* Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Setiap batch
8. Proses Evaporasi Bahan Baku* Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Setiap batch
8. Proses Pengeringan Verifikasi dan validasi (Kelarutan dalam air panas dan dingin) Sesuai Standar Operasi Setiap batch
9. Inspeksi & Packing Produk Akhir* Verifikasi dan validasi standard SNI 2983:2024 SNI 2983:2024 atau lebih ketat Sesuai metoda sampling ditetapkan
10. Penandaan Verifikasi dan validasi Stiker/Embose/Pri nting setiap kemasan Sesuai Ketentuan Setiap kemasan
11. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi setahun Catatan: * elemen kritis
2. Untuk Pengemas Ulang
NO.
TAHAPAN PROSES/ PARAMETER METODE PERSYARATAN FREKUENSI
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai SNI 2983:2024 Setiap pembelian
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Penyimpanan Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Pencampuran Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Pengayakan Verifikasi dan validasi pengayakan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Sesuai Skema Sertifikasi Sesuai Standar Operasi
9. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA