Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 2983:2024 untuk Kopi Instan secara wajib.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor Pos Tarif/harmonized system:
a. 2101.11.11; dan
b. 2101.11.19.
(3) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
