Correct Article 55
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kopi Instan Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kopi Instan secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
