Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Satu Data Bidang Perindustrian adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang Satu Data INDONESIA.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
5. Data Perindustrian adalah Data tekstual atau Data spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perindustrian yang akan dijadikan dasar untuk menyusun informasi perindustrian.
6. Data Perindustrian Prioritas yang selanjutnya disebut Data Prioritas adalah Data Perindustrian terpilih yang berasal dari daftar Data Perindustrian yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya dan disepakati dalam forum satu data perindustrian dan/atau forum satu data INDONESIA tingkat pusat.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
11. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12. Portal Satu Data Kementerian Perindustrian selanjutnya disebut Portal Satu Data Perindustrian adalah media bagi-pakai Data di tingkat Kementerian Perindustrian yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
13. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Satu Data INDONESIA.
14. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah bagian dari struktur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
16. Walidata Kementerian Perindustrian selanjutnya disebut Walidata adalah Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan Data dan penyebarluasan Data.
17. Produsen Data Kementerian Perindustrian selanjutnya disebut Produsen Data adalah setiap Unit Organisasi dan UPT yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Forum Satu Data Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Perindustrian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata dan Produsen Data.
19. Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.