Correct Article 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Current Text
(1) Usulan Metadata dari Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditelaah dan ditetapkan oleh Walidata mengikuti struktur yang baku dan format yang baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metadata yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata kepada Pembina Data.
Your Correction
