Correct Article 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian
Current Text
(1) Usulan Standar Data dari Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditelaah oleh Walidata.
(2) Usulan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(3) Standar Data yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Walidata kepada Pembina Data untuk ditetapkan menjadi Standar Data Perindustrian.
(4) Standar Data yang diusulkan oleh Walidata kepada Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
