Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 672), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: