Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Menteri melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Menteri dalam melakukan PEKPPP menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan PEKPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pihak Lain.
2. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
