Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10A

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara PEKPPP melakukan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan PEKPPP. (3) Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat kertas kerja untuk membandingkan antar rekomendasi yang diberikan dengan tindak lanjut yang sudah dilakukan. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction