Article 1
(1) Petunjuk teknis akuntansi dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan yang andal, akurat, transparan, dan akuntabel pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang menggunakan DIPA Kementerian Luar Negeri.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.