Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Petunjuk teknis akuntansi Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut petunjuk teknis disusun berdasarkan basis akrual.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan pengungkapan atas:
a. aset lancar;
b. aset tetap;
c. aset lainnya;
d. kewajiban;
e. pendapatan; dan
f. beban.
(3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
