Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan dalam rangka upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
4. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
5. Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
6. Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disingkat 3 R adalah Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya, dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
7. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3 R (reduce, reuse, recycle), yang selanjutnya disebut TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
9. Instalasi pengolah air limbah usaha skala mikro, kecil dan menengah yang selanjutnya disingkat IPAL UMKM adalah perangkat untuk memroses atau mengolah sisa proses produksi dari kegiatan usaha mikro kecil menengah, sehingga layak dibuang ke lingkungan hidup atau dimanfaatkan kembali.
10. Program Adiwiyata adalah program untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
11. Program Adipura adalah program untuk membantu Pemerintah Daerah, dalam hal ini kota dan kabupaten serta provinsi, meningkatnya kemampuan dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka mencapai Tata Praja Lingkungan (Good Environmental Government/GEG);
12. Program Kali Bersih yang selanjutnya disingkat Prokasih adalah salah satu program kerja pengendalian air sungai untuk meningkatkan kualitas air sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya;
13. Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.
14. Program Menuju INDONESIA Hijau, yang selanjutnya di singkat Program MIH, adalah program pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan konservasi kawasan berfungsi lindung, pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan penanganan perubahan iklim yang dilaksanakan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah.
15. Program Kampung Iklim, yang selanjutnya disebut Proklim, adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan penghargaan terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
16. Daerah Aliran Sungai, yang selanjutnya disebut DAS, adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, adalah Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
18. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam:
a. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota;
b. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan
c. mendukung infrastruktur hijau.
DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kegiatan DAK Bidang LH;
b. anggaran DAK Bidang LH;
c. pembinaan; dan
d. pelaporan.
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi peningkatan:
a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan;
b. kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. dukungan kepada bupati/walikota dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. MENETAPKAN kelas air pada sungai prioritas di wilayahnya;
2. menurunkan beban pencemaran pada air, udara, dan tanah;
3. MENETAPKAN kebijakan pengurangan volume sampah;
4. menambah luas ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru- paru kota;
5. pemulihan fungsi sungai dan danau;
6. menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah; dan
7. menunjang program unggulan, antara lain:
a) Adiwiyata;
b) Adipura;
c) Prokasih;
d) Langit Biru;
e) MIH;
f) Bank Sampah; dan g) Proklim.
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi:
a. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
b. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan
c. pengadaan sarana dan prasarana pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
1. IPAL UMKM; dan
2. Instalasi pengolah air limbah domestik (IPAL Komunal).
b. sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di TPS, TPA, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sekolah, serta mendukung pelaksanaan Program Adiwiyata dan Bank Sampah.
(3) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembuatan Taman Kehati dan Taman Hijau;
b. penanaman mangrove dan vegetasi pantai/sungai;
c. pembuatan model pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat;
d. pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas; dan
e. pengadaan unit pengumpul gas landfill (biogas) di TPA.
(4) Pengadaan sarana dan prasarana pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sumur resapan;
b. lubang resapan biopori;
c. embung (kolam tampungan air);
d. penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, danau dan area kritis;
e. pengolah gulma (tanaman pengganggu), dan pembuatan media tanam (bitumen);
f. penangkap endapan (jebakan sedimen) vegetatif; dan
g. bangunan pencegah longsor, dan turap ramah lingkungan.
(1) Kabupaten/kota dalam memilih kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 harus mempertimbangkan:
a. target nasional dalam menurunkan beban pencemaran lingkungan hidup, menurunkan laju kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan kapasitas aparat dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. prioritas penanganan masalah lingkungan hidup yang dihadapi;
c. kondisi lingkungan hidup setempat;
d. kemanfaatan dan keberlanjutan kegiatan;
e. kesesuaian dengan perencanaan daerah;
f. jumlah alokasi anggaran; dan
g. ketersediaan sumber daya manusia.
(2) Bagi kabupaten/kota dalam wilayah 15 (lima belas) danau dan 13 (tiga belas) DAS prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling sedikit memilih kegiatan DAK Bidang LH yang termasuk dalam ketentuan dalam
Kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilaksanakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2014 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dana DAK Bidang LH tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan:
a. administrasi proyek;
b. penyiapan proyek fisik;
c. penelitian;
d. pelatihan;
e. honor;
f. perjalanan pegawai daerah, pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas air, udara, dan tanah;
g. pengambilan data sampah; dan
h. penyusunan laporan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui APBD kabupaten/kota.
Kabupaten/kota wajib mengalokasikan dana pendamping paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH di kabupaten/kota.
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH melalui koordinasi berdasarkan wilayah ekoregion dalam bentuk:
a. rapat kerja teknis berkala;
b. bimbingan teknis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
d. penilaian hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan.
(2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan DAK Bidang LH kepada gubernur melalui mekanisme dekonsentrasi bidang LH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH yang terdiri atas:
a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH Tahun Anggaran 2014;
b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan;
c. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan; dan
d. laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) kabupaten/kota Tahun Anggaran 2013.
(2) Laporan sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada
a. Menteri; dan
b. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah Provinsi.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berjenjang kepada Provinsi, Pusat Pengelolaan Ekoregion dan Sekretariat KLH melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dengan menggunakan sistem pelaporan on-line pemantauan dan evaluasi (e-monev) pelaksanaan DAK Bidang LH.
(4) Pengisian dan kelengkapan data pemanfaatan DAK Bidang LH ke dalam sistem e-monev, menjadi pertimbangan dan penilaian kinerja pelaksanaan DAK Bidang LH di kabupaten/kota.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id