Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam: a. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; b. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan c. mendukung infrastruktur hijau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id