Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH melalui koordinasi berdasarkan wilayah ekoregion dalam bentuk:
a. rapat kerja teknis berkala;
b. bimbingan teknis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
d. penilaian hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan.
(2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan DAK Bidang LH kepada gubernur melalui mekanisme dekonsentrasi bidang LH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
