Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Produk Layanan Hukum Korporasi adalah surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, sertifikat, dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri.
3. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi adalah salinan kata demi kata dari seluruh Produk Layanan Hukum Korporasi.
4. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
5. Sistem Administrasi Badan Usaha adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Hari adalah hari kerja.