Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dengan alasan: a. Produk Layanan Hukum Korporasi hilang; atau b. Produk Layanan Hukum Korporasi rusak. (2) Dalam mengajukan permohonan Produk Layanan Hukum Korporasi dengan alasan Produk Layanan Hukum Korporasi hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang paling sedikit memuat nama Korporasi, nomor, dan tanggal Produk Layanan Hukum Korporasi yang dimohonkan; b. surat keterangan dari Kepolisian mengenai kehilangan Produk Layanan Hukum Korporasi dimohonkan; dan c. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak. (3) Dalam mengajukan permohonan Produk Layanan Hukum Korporasi dengan alasan Produk Layanan Hukum Korporasi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang paling sedikit memuat nama korporasi, nomor, dan tanggal Produk Layanan Hukum Korporasi yang dimohonkan; b. asli dan/atau bukti Produk Layanan Hukum Korporasi yang rusak; dan c. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak. (4) Surat keterangan dari Kepolisian mengenai kehilangan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilaporkan langsung oleh: a. direksi untuk perseroan terbatas; b. ketua pengurus untuk perkumpulan, yayasan, dan koperasi; c. sekutu aktif atau sekutu yang melaksanakan tindakan kepengurusan Korporasi yang tercatat terakhir dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha untuk persekutuan perdata atau persekutuan firma; atau d. pihak lain yang diberikan kuasa oleh direksi, ketua pengurus, sekutu aktif atau sekutu yang melaksanakan tindakan kepengurusan Korporasi yang tercatat terakhir dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha. (5) Dalam hal permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemohon juga harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh direksi, ketua pengurus, atau sekutu aktif Korporasi yang tercatat terakhir dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha.
Your Correction