Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Indeks Pembangunan Hukum yang selanjutnya disingkat IPH adalah alat untuk mengukur ketercapaian kinerja pembangunan hukum.
2. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.