Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Current Text
Sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
