Article 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.