Correct Article 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2025 2029
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Your Correction
