Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meliputi:
a. Jasa Pelayanan Satuan Kerja Non Perguruan Tinggi Negeri; dan
b. Jasa Pelayanan Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jasa pelatihan;
b. jasa pelayanan pengujian laboratorium; dan
c. royalti atas lisensi kekayaan intelektual.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jasa pelatihan/kursus;
b. jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan;
c. jasa layanan seminar;
d. barang/jasa hasil praktik;
e. layanan desain, teknologi informasi, dan/atau komunikasi;
f. layanan percetakan dan/atau penerbitan;
g. layanan terjemahan;
h. tes bahasa asing;
i. layanan perpustakaan;
-
-
j. jasa konsultasi dan analisis; dan
k. jasa publikasi ilmiah.
(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.