Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan jasa pelatihan/kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan laboratorium/studio/ bengkel/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang pengerjaannya dilakukan di luar wilayah Perguruan Tinggi Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi operator dan/atau petugas. (3) Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, transportasi operator dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - -
Your Correction