Correct Article 2
PERMEN Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berupa jasa pelatihan selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) berupa jasa pelatihan/kursus, jasa pelayanan laboratorium/ studio/bengkel/lapangan, barang/jasa hasil praktik, layanan desain, teknologi informasi, dan/atau komunikasi, layanan percetakan dan/atau penerbitan, dan jasa konsultasi dan analisis selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Penyusunan kontrak kerjasama yang diperoleh dari barang/jasa hasil praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan harga pasar, kualitas hasil barang/jasa hasil praktik, dan harga perkiraan sendiri.
Your Correction
