Article 1
c. sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
OJK perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
E menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
memasukkan dan menempatkan barang Ekspor M
pada 1
3 2 Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
b. .