Correct Article 6
PERMEN Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2023 tentang PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARIKEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
Hasil pengawasan Bank INDONESIA dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
Pejabat menyampaikan pemberitahuan pencabutan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dengan peraturan
Your Correction
