Correct Article 7
PERMEN Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2023 tentang PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARIKEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
(1) Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
(2) yang pada ayat (1)
mengalami gangguan melalui media lain
8 P dan pencabutan administratif berupa 5 , 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan
OJK 5 , 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dipersamakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan.
9
i administratif berupa 5 ayat (1) dan ayat (2) dan memiliki bukti dalam 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut
menyampaikan
OJK Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
(2) 5 , 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1)
10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
terhadap PPE
, berlaku Peraturan
19 721 telah
r
1114 ; dan pengenaan sanksi terhadap PPE sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselesaikan berdasarkan Peraturan
19 721 telah
r
1114 .
11 mulai
19 721 telah
r
1114 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 1 Agustus
2023. 24 Juli 2023 M ttd 24 Juli 2023 ttd ASEP N. MULYANA
Your Correction
