Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2023 tentang PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARIKEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (2) yang pada ayat (1) mengalami gangguan melalui media lain 8 P dan pencabutan administratif berupa 5 , 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan OJK 5 , 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan. 9 i administratif berupa 5 ayat (1) dan ayat (2) dan memiliki bukti dalam 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut menyampaikan OJK Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (2) 5 , 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: terhadap PPE , berlaku Peraturan 19 721 telah r 1114 ; dan pengenaan sanksi terhadap PPE sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselesaikan berdasarkan Peraturan 19 721 telah r 1114 . 11 mulai 19 721 telah r 1114 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 1 Agustus 2023. 24 Juli 2023 M ttd 24 Juli 2023 ttd ASEP N. MULYANA
Your Correction