Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. jasa pelatihan kerja;
c. jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. jasa pelatihan teknis sumber daya manusia aparatur bidang ketenagakerjaan pada jasa pelatihan; dan
e. penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.