Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penyelenggaraan kegiatan sosial; b. kegiatan keagamaan; c. kegiatan kenegaraan atau pemerintahan,; d. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; e. masyarakat tidak mampu; f. mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu; g. usaha mikro, kecil dan menengah; dan/atau h. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction