Correct Article 5
PERMEN Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a. penyelenggaraan kegiatan sosial;
b. kegiatan keagamaan;
c. kegiatan kenegaraan atau pemerintahan,;
d. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
e. masyarakat tidak mampu;
f. mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu;
g. usaha mikro, kecil dan menengah; dan/atau
h. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
