Correct Article 1
PERMEN Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6-PMK-02-2023 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. jasa pelatihan kerja;
c. jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. jasa pelatihan teknis sumber daya manusia aparatur bidang ketenagakerjaan pada jasa pelatihan; dan
e. penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
