Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
a. penggunaan kamar;
b. penjualan produk makanan dan minuman;
c. layanan jasa binatu (laundry);
d. penggunaan pusat kebugaran (gym);
e. penggunaan kolam renang;
f. penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);
g. penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan
h. biaya tambahan (extra charge) atas:
i. kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan
j. pelanggaran ketentuan hotel.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.