Correct Article 5
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
