Correct Article 1
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
a. penggunaan kamar;
b. penjualan produk makanan dan minuman;
c. layanan jasa binatu (laundry);
d. penggunaan pusat kebugaran (gym);
e. penggunaan kolam renang;
f. penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);
g. penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan
h. biaya tambahan (extra charge) atas:
i. kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan
j. pelanggaran ketentuan hotel.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
