Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 923) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: